Mengingat label rumah layak huni menjadi salah satu poin utama dalam rumah subsidi, Pemerintah pun membuat aturan agar dipatuhi pengembang dan diketahui masyarakat.
Artinya, penghuni rumah subsidi tidak hanya membeli bangunan rumahnya saja, melainkan juga fasilitas pelengkapnya.
Lantas, apa saja prasarana, sarana, dan utilitas umum yang harus tersedia di rumah subsidi?
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Pada Pasal 18 tertulis, kepemilikan rumah yang diperoleh melalui KPR Bersubsidi harus memenuhi persyaratan pengaturan mengenai luas tanah, luas lantai, harga jual rumah umum tapak atau sarusun umum, lokasi rumah umum tapak atau sarusun umum, bangunan rumah, serta prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Lalu dalam Pasal 21 disebutkan bahwa rumah subsidi harus memenuhi kelaikan fungsi bangunan dan dilengkapi prasarana, sarana, serta utilitas umum yang paling sedikit meliputi:
Prasarana, sarana, dan utilitas umum di atas juga harus sudah selesai dan berfungsi sebelum perjanjian kredit/akad pembiayaan terjadi.
Itulah penjelasan mengenai kelengkapan fasilitas rumah subsidi sesuai dengan aturan yang ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian PUPR.
Kendati begitu, tak jarang pengembang juga menyediakan fasilitas lain di area perumahan subsidi. Seperti tempat ibadah serta ruang terbuka hijau.
https://www.kompas.com/properti/read/2023/08/15/204008221/apa-saja-fasilitas-di-rumah-subsidi-cek-di-sini