Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Saja Fasilitas di Rumah Subsidi? Cek di Sini

Mengingat label rumah layak huni menjadi salah satu poin utama dalam rumah subsidi, Pemerintah pun membuat aturan agar dipatuhi pengembang dan diketahui masyarakat.

Artinya, penghuni rumah subsidi tidak hanya membeli bangunan rumahnya saja, melainkan juga fasilitas pelengkapnya.

Lantas, apa saja prasarana, sarana, dan utilitas umum yang harus tersedia di rumah subsidi?

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Pada Pasal 18 tertulis, kepemilikan rumah yang diperoleh melalui KPR Bersubsidi harus memenuhi persyaratan pengaturan mengenai luas tanah, luas lantai, harga jual rumah umum tapak atau sarusun umum, lokasi rumah umum tapak atau sarusun umum, bangunan rumah, serta prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Lalu dalam Pasal 21 disebutkan bahwa rumah subsidi harus memenuhi kelaikan fungsi bangunan dan dilengkapi prasarana, sarana, serta utilitas umum yang paling sedikit meliputi:

  • Jaringan distribusi air bersih perpipaan dari perusahaan daerah air minum atau sumber air bersih lainnya;
  • Jaringan listrik dalam rumah;
  • Jalan lingkungan;
  • Saluran/drainase lingkungan;
  • Saluran air limbah/air kotor rumah tangga; dan
  • Sarana pewadahan sampah individual dan tempat pembuangan sampah sementara.

Prasarana, sarana, dan utilitas umum di atas juga harus sudah selesai dan berfungsi sebelum perjanjian kredit/akad pembiayaan terjadi.

Itulah penjelasan mengenai kelengkapan fasilitas rumah subsidi sesuai dengan aturan yang ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian PUPR.

Kendati begitu, tak jarang pengembang juga menyediakan fasilitas lain di area perumahan subsidi. Seperti tempat ibadah serta ruang terbuka hijau.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/08/15/204008221/apa-saja-fasilitas-di-rumah-subsidi-cek-di-sini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke