Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Juni Ini, Kementerian PUPR Bakal Terbitkan Aturan Baru Harga Rumah Subsidi

Hal itu menyusul Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang telah menerbitkan regulasi tentang batasan harga jual rumah subsidi yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ia juga menyebut, bahwa akan ada sosialisasi mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Keputusan Menteri PUPR terkait rumah subsidi.

"Kami targetkan dalam bulan ini (penerbitan aturan baru harga rumah subsidi)," ujar Haryo dikutip dari Kontan.co.id, pada Jumat (16/06/2023).

Sebagaimana diketahui, Kemenkeu telah menerbitkan PMK Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari PPN.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu menjelaskan, PMK baru ini mengatur batasan maksimal harga jual rumah subsidi yang diberikan pembebasan PPN pada tahun 2023 dan 2024 di setiap masing-masing zona wilayah.

Untuk tahun 2023, harga jual maksimalnya antara Rp 162 juta sampai Rp 234 juta, sementara pada tahun 2024 berkisar Rp 166 juta sampai Rp 240 juta untuk.

Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga jual rumah subsidi yang dibebaskan PPN adalah Rp 150,5 juta sampai Rp 219 juta.

Adanya kenaikan batasan harga jual ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.

"Pembaruan fasilitas Pembebasan PPN ini menjadi instrumen Pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau," pungkas Febrio Kacaribu dikutip dari laman BKF.

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

https://www.kompas.com/properti/read/2023/06/17/150000621/juni-ini-kementerian-pupr-bakal-terbitkan-aturan-baru-harga-rumah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke