Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terbit 4 Surat Edaran, Penumpang Boleh Tak Pakai Masker di Transportasi Umum

Ini baik di darat, laut, udara, dan perkeretaapian sebagai pedoman penerapan protokol kesehatan (prokes) bagi para pengguna jasa transportasi, saat dan sedang melakukan perjalanan.

Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dikutip dari laman Kemenhub, Senin (12/6/2023).

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023," ucap Adita.

Menindaklanjuti SE Satgas tersebut, Kemenhub menerbitkan sebanyak empat SE yaitu: SE Nomor 14 (transportasi darat), SE Nomor 15 (transportasi laut), SE Nomor 16 (transportasi udara), dan SE Nomor 17 (perkeretaapian), yang mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023.

Dalam SE tersebut, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Kemudian, penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.

Selanjutnya, penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Sedangkan bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, juga penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/06/12/203000721/terbit-4-surat-edaran-penumpang-boleh-tak-pakai-masker-di-transportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke