Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menyoal Kelebihan Bayar Rp 1 Miliar dari Pembebasan Lahan Tol Yogyakarta-Bawen

Bukan tanpa sebab, usai mendapatkan UGK sebesar Rp 4 miliar, Jumirah mengaku didatangi oknum kepala dusun (kadus) beserta perangkatnya.

UGK yang diberikan tersebut meliputi uang ganti lahan Rp 3 miliar, dan Rp 1 miliar uang ganti pohon jati.

Kemudian, Jumirah mengaku diminta untuk mengembalikan uang ganti rugi sebesar Rp 1 miliar oleh Kepala Dusun Balekambang Hartomo karena dianggap ada kelebihan bayar.

Kelebihan bayar itu disebut bermuara pada kesalahan perhitungan terhadap nilai ganti kerugian atas pohon jati saat diverifikasi oleh tim appraisal pengadaan tanah Tol Yogyakarta-Bawen. 

Pohon jati milik Jumirah disebut berukuran kecil, akan tetapi saat penghitungan dimasukkan kategori sedang. Sehingga diklaim terjadi kesalahan dan kelebihan uang ganti rugi.

Karena merasa ada kejanggalan, wanita berusia 63 tahun enggan memberikan uang yang diminta. Apalagi, uang yang diterimanya telah dibagikan kepada saudara-saudara.

Menanggapi polemik ini, Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Qoswara menjelaskan, prinsip proses pengadaan tanah merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh berbagai stakeholders.

"Posisi LMAN berada di hilir dalam melakukan pembayaran uang ganti kerugian," ujar Qoswara kepada Kompas.com, Jumat (14/04/2023).

Soal kelebihan pembayaran pada proyek Jalan Tol Jogja-Bawen, Qoswara menyarankan, sebaiknya dikomunikasikan dengan Panitia Pengadaan Tanah (P2T).

Lantas, bagaimana proses pembayaran dana pembebasan lahan yang dilaksanakan oleh LMAN?

Mengutip laman Instagram resmi LMAN @blu.lman, ada delapan tahapan yang harus dilalui sebagai berikut:

  1. Penetapan proyek PSN yaitu penentuan atau penetapan proyek menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) (diusulkan oleh K/L teknis).
  2. Penetapan lokasi pembangunan yaitu perencanaan pembangunan infrastruktur dan penetapan lokasi oleh K/L teknis tersebut.
  3. Identifikasi dan inventarisasi pertanahan menjadi lokasi pembangunan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  4. Penilaian/appraisal nilai tanah oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
  5. Musyawarah dengan warga terdampak terkait kesepakatan nilai ganti rugi tanah.
  6. Setelah semua sepakat, BPN mengeluarkan validasi bidang tanah untuk pembayaran UGK yang disampaikan kepada K/L.
  7. Surat permohonan pembayaran disampaikan K/L kepada LMAN berdasarkan nilai validasi BPN.
  8. LMAN melakukan pembayaran apabila seluruhnya telah lengkap. Pembayaran disalurkan langsung ke rekening warga penerima.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/04/18/134353521/menyoal-kelebihan-bayar-rp-1-miliar-dari-pembebasan-lahan-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke