Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Kian Ketat, Pengajuan KPR Banyak Ditolak Karena Pinjol

Padahal sejak tahun lalu, kenaikan PPN, tarif dasar listrik serta BBM yang bersamaan dalam periode waktu cukup singkat sudah berdampak pada dunia usaha dan konsumsi masyarakat.

Ditambah lagi persyaratan pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) yang ternyata lebih ketat dibandingkan sebelumnya.

"Kalau dulu, pengajuan KPR banyak ditolak karena credit card, sekarang pengajuan KPR banyak ditolak karena calon debitur terlilit utang pinjol," ujarnya dalam acara Temu Anggota REI DKI Jakarta di Jakarta, pada Selasa (28/02/2023), dikutip dalam rilis pers.

Tak hanya itu, status pekerjaan masyarakat yang berubah juga bisa menjadi penyebab pengajuan KPR ditolak.

"Belum lagi terhadap status kerja konsumen yang berubah dari karyawan tetap menjadi kontrak," tandasnya.

Untuk itu, menurut dia, pengembang sangat berharap adanya solusi berupa dukungan kebijakan dari regulator dan perbankan bagi para pelaku industri properti. Dengan cara memberikan relaksasi, tanpa mengurangi upaya-upaya mitigasinya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD REI DKI Jakarta Bidang Pembiayaan dan Perpajakan, David Iman Santosa, juga meminta pemegang otoritas terus berkoordinasi sehingga bisa menghasilkan terobosan berupa relaksasi pembiayaan yang tepat bagi pertumbuhan bisnis properti.

Karena sektor properti terbukti sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi. Peran BI, OJK, dan perbankan, harus betul-betul tepat dalam melakukan identifikasi persoalan lapangan yang terus berubah.

"Jangan (justru) sampai menghambat namun tetap dalam koridor memitigasi risiko yang ada," tandasnya.

Menurut Peneliti Eksekutif, (Deputi Direktur) Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Woro Kusumaningrum, pihaknya tetap memberikan dukungan terhadap pengembangan sektor properti.

"(baik itu) Dari sisi supply maupun demand agar lebih optimal dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian," katanya.

Pasca pandemi Covid-19, perkembangan kredit properti baik dari sisi demand maupun supply terus menujukkan pemulihan.

Dari sisi supply, kredit sektor real estat menunjukkan peningkatan. Hingga Januari 2023 tumbuh sebesar 18,6% yoy.

Sejalan dengan itu, pertumbuhan kredit properti (demand) cenderung stabil di sepanjang periode pandemi dan masih tumbuh positif sebesar 7,38% yoy pada Januari 2023.

Pada januari 2023, NPL sektor real estate juga tercatat 2,02%, dan kredit properti tercatat 2,29%.

"Pertumbuhan kredit pada sektor properti tersebut karena didukung dengan adanya pengendalian risiko kredit yang relatif terkendali,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia (BI), Yati Kurniati menyebutkan, BI telah mengeluarkan beberapa kebijakan relaksasi untuk mendorong kinerja sektor properti.

Melalui kebijakan insentif makroprudensial, pelonggaran LTV/FTV, menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden, serta beberapa kebijakan lainnya.

Lalu dari sisi perbankan, Kepala Divisi Retail Credit Risk Division (RRD) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Beki Kanuwa menjelaskan, pihaknya menyediakan layanan perbankan untuk stakeholders pada value chain perumahan serta membangun ekosistem yang terintegrasi dan terdigitalisasi

"Digitalisasi Proses Bank BTN Dikembangkan untuk Memenuhi Kebutuhan Stakeholder dalam Ekosistem Perumahan. Lewat BTN Properti, BTN Propertifor Developer, Mobile Banking, dan E-Mitra," terangnya.

Pemimpin Divisi Manajemen Produk Konsumer PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Teddy Wishadi menyebutkan bahwa pihaknya menjalankan beberapa strategi guna tetap menjaga pertumbuhan bisnis properti pada masa endemi.

Di antaranya, fokus ekspansi pada segmen primary market, baik untuk calon debitur fixed income dan non-fixed income.

Kemudian, pembiayaan KPR subsidi, kebijakan LTV 100%, simplikasi proses kredit, serta inovasi terhadap fitur dan pricing.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/03/01/183000621/syarat-kian-ketat-pengajuan-kpr-banyak-ditolak-karena-pinjol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke