Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kementerian PUPR Bangun 3 TPST di Denpasar, Nilainya Rp 101 Miliar

Meliputi TPST Kertalangu di Denpasar Timur, TPST Padang Sambian di Denpasar Barat, dan TPST Tahura Ngurah Rai di Denpasar Selatan.

Adapun TPST Kertalangu diproyeksikan dapat mengolah sampah 450 ton/hari, TPST Tahura Ngurah Rai 450 ton/hari, dan TPST Padang Sambian 120 ton/hari.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pembangunan prasarana dan sarana persampahan pada ketiga TPST utamanya untuk mendukung pelestarian lingkungan kawasan pariwisata Pulau Bali.

Sekaligus upaya meningkatkan kualitas layanan sanitasi di kawasan pariwisata.

"Ini tujuannya untuk perlindungan lingkungan, bukan untuk menambah pendapatan asli daerah. Jadi tolong Pemerintah Daerah juga harus mendorong agar TPST beroperasi dengan maksimal," ujar Basuki dikutip dari laman Kementerian PUPR, Kamis (10/11/2022).

Dukungan infrastruktur ketiga TPST di Denpasar merupakan tanggung jawab Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Bali Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR.

Di antaranya meliputi pembangunan hanggar, bangunan kantor, jalan akses, jembatan timbang, pos jaga, fasilitas air bersih, ruang genset, pos catat, bak pengumpul lindi, gapura dan pagar, lansekap, dan perlengkapan K3.

Pembangunan TPST dikerjakan oleh kontraktor PT Adhi Karya (Persero) sejak 15 Juni 2022 selama 165 hari kalender dengan nilai kontrak Rp 101 miliar.

Selanjutnya, Pemerintah Daerah maupun Pemerindah Desa memiliki peran dalam mendukung operasional.

Keberadaan TPST Denpasar diharapkan tidak hanya mengurangi kuantitas sampah dari sumbernya.

Tetapi juga memberikan pembelajaran kepada masyarakat dalam pengelolaan sampah serta penyerapan tenaga kerja.

Kepala BPPW Bali I Nyoman Sutresna menyampaikan, saat ini progres konstruksi infrastruktur tiga TPST di Denpasar tersebut mencapai 80%.

Pembangunannya merupakan bagian dari sistem sanitasi perkotaan seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan produksi sampah rumah tangga dari masyarakat.

"Prinsipnya konsep TPST ini untuk Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali) dan Recycle (daur ulang)," tutup Nyoman Sutresna.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/11/10/183000321/kementerian-pupr-bangun-3-tpst-di-denpasar-nilainya-rp-101-miliar

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke