Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Khusus UMKM, Segini Aturan Harga Sewa Lapak di Rest Area Jalan Tol

Sebab pemerintah telah mewadahi kekhawatiran UMKM tersebut dengan sebuah aturan. Yaitu soal batasan harga sewa lapak di rest area bagi pelaku UMKM.

Hal itu disampaikan Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki saat penandatanganan MoU terkait pemanfaatan rest area jalan tol sebagai lokasi usaha bersama sejumlah menteri dan kepala daerah di TIP KM 260B Tol Pejagan-Pemalang, Jumat (15/07/2022).

Menurutnya, pemanfaatan tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area sebagai sentra UMKM merupakan bentuk konkrit pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, dan UMKM.

Di dalam PP tersebut mengharuskan pengelola TIP untuk mematok harga sewa yang lebih murah bagi UMKM. Biayanya paling banyak 30 persen dari harga sewa komersil.

"PP tersebut juga menyebutkan setiap TIP harus menyediakan minimal 30 persen dari total luas lahan komersil dan perbelanjaan serta tempat promosi strategis untuk Usaha Kecil dan Menengah," jelas Teten dikutip dari laman resmi Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Bina Marga Hedy Rahadian menambahkan bahwa Kementerian PUPR juga mendorong pemanfaatan rest area sebagai sentra UMKM.

Yakni melalui Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol.

Sehingga rest area tidak hanya sebagai tempat istirahat saja, melainkan juga sentra produk unggulan lokal dari para pelaku UMKM.

"Saya menyadari pihak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mungkin agak ngeluh-ngeluh sedikit. Karena dalam perjanjian PPJT, TIP ini sebenarnya sebagai sumber penghasilan tambahan,” tandas Hedy.

Untuk itu, MoU ini juga menjadi landasan bagi para pihak untuk mendukung implementasi regulasi terkait penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha UMKM pada infrastruktur publik. Salah satunya rest area jalan tol.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/07/15/193000621/khusus-umkm-segini-aturan-harga-sewa-lapak-di-rest-area-jalan-tol

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke