Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Pengadaan Tanah IKN, Belum Ada Sebidang Pun yang Dibebaskan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia terus mempercepat pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Banyak hal yang tengah dikerjakan, termasuk pengadaan tanah untuk Kawasan Ibu Kota Nusantara (KIKN).

Meskipun pengadaan tanahnya sedang disiapkan, namun menurut Kepala Biro Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Yulia Jaya Nirmawati belum ada sebidang pun yang dibebaskan.

"Kalau dibebaskan pengadaan tanahnya belum ada di IKN, tapi sudah ditetapkan kawasan IKN itu berapa, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) berapa dan sebagainya," jelasnya kepada wartawan di kantor Kementerian ATR/BPN, Jumat (8/7/2022).

Di sisi lain, masalah tanah milik masyarakat yang rencananya akan digunakan sebagai lokasi pembangunan IKN masih dalam penyelesaian Kementerian ATR/BPN.

"Di area itu jika ada Hak Guna Usaha (HGU) nanti tidak diperpanjang, tetapi nanti akan ada negosiasi, apakah akan diganti rugi dan sebagainya," tambah Yulia.

Sementara itu, Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN terbagi menjadi beberapa wilayah pengembangan dengan masing-masing fungsi.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang KSN di IKN Tahun 2022-2024.

Diketahui, KSN IKN terbagi menjadi tiga cakupan wilayah berdasarkan kepentingan pertumbuhan ekonomi.

Pertama adalah KIKN yang merupakan kawasan perkotaan inti dari KSN IKN. Kawasan pertama ini mencakup Wilayah Perencanaan (WP) KIPP seluas 6.671 hektar.

Kemudian ada WP IKN Barat seluas 17.206 hektar, WP IKN Selatan seluas 6.753 hektar, WP IKN Timur 1 seluas 9.761 hektar, WP IKN Timur 2 seluas 3.720 hektar, dan WP IKN Utara seluas 12.607 hektar.

KSN IKN kedua adalah Kawasan Pengembangan Ibu Kota Nusantara (KPIKN) yang berfungsi sebagai penyangga lingkungan, mendukung ketahanan pangan, cadangan lahan perluasan perkotaan hingga pelayanan perkotaan skala lokal.

Untuk KSN IKN kedua ini salah satunya mencakup kawasan penyangga lingkungan dan pendukung ketahanan pangan dengan luas sekitar 183.453,13 hektar.

Ketiga atau yang terakhir adalah Perairan Pesisir IKN berupa laut yang berbatasan dengan daratan.

Kawasan Perairan Pesisir IKN ini meliputi perairan sejauh 12 mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau dan laguna.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/07/08/180000821/soal-pengadaan-tanah-ikn-belum-ada-sebidang-pun-yang-dibebaskan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke