Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Minta 10 Rest Area Baru di Ruas Tol Jakarta-Semarang

Sebab, prasarana rest area menjadi salah satu catatan penting berdasarkan hasil Rapat Terbatas Evaluasi Mudik Lebaran 2022.

Dengan kata lain, adanya penambahan 10 rest area tersebut dinilai akan memperlancar arus mudik Lebaran tahun depan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, Presiden Jokowi mencatat bahwa prasarana rest area beserta manajemennya menjadi bagian yang harus dievaluasi.

"Oleh karenanya secara detil kita akan minta kepada developer untuk menyediakan paling tidak 10 rest area dengan satu kualifikasi kuantitas dan kualitas yang lebih baik dari sekarang," ujar Budi dikutip dari siaran Youtube Sekretariat Presiden Selasa, (24/05/2022).

Menurut dia, titik-titik pembangunan rest area yang diusulkan yakni sepanjang ruas jalan tol Jakarta-Semarang. Karena dia melihat masih banyak lahan kosong yang bisa dimanfaatkan.

"Kalau itu dilakukan pembebasan pasti memberikan keuntungan bagi developer. Itu nanti akan menjadi satu properti yang menguntungkan terintegrasi terhadap jalan tol," tandasnya.

10 rest area baru itu memang tidak memberikan return dalam jangka pendek. Namun, Menhub punya opsi lain yang bisa diambil.

"Oleh karenanya kami usulkan kepada Pak Menteri PUPR agar itu menjadi land bank, kalau developer tidak mau kita bisa berikan kepada swasta untuk investasi di situ," terangnya.

"10 hektar 10 titik rest area itu suatu jumlah yang tidak banyak, 100 hektar. Itu sangat menolong. Karena di situlah tempat saudara-saudara kita beristirahat," imbuh Budi.

Menurutnya, keberadaan jalan tol tidak bisa dipisahkan dengan rest area yang di dalamnya. Sehingga memungkinkan memberikan keuntungan sekaligus layanan pada masyarakat.

"Jadi ini kami sampaikan dan Pak Presiden juga sampaikan tadi bahwa ini menjadi concern," pungkas Menhub.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/05/25/161143521/pemerintah-minta-10-rest-area-baru-di-ruas-tol-jakarta-semarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke