Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPN Verifikasi 67.774 Hektar Lahan Sawah Dilindungi di Provinsi Bali

Penetapan LSD tersebut yang merupakan salah satu program prioritas Kementerian ATR/BPN ini dilakukan untuk menjamin ketahapan pangan nasional.  

Pada pelaksanaan di daerah, penetapan LSD memerlukan sinkronisasi dengan kondisi faktual di lapangan.

"Untuk di Provinsi Bali luasan LSD adalah seluas 67.774 hektare" kata Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Budi Situmorang dalam keterangannya, Senin (23/5/2022). 

Budi menjelaskan, definisi sawah adalah areal tanah pertanian basah atau lahan kering yang digenangi air secara periodik dan/atau terus menerus ditanami padi dan/atau diselingi dengan tanaman musim lainnya.

Menurutnya, suatu kawasan dapat keluar dari LSD asalkan pada kawasan tersebut terpenuhi beberapa faktor pengurang di antaranya apabila ada arahan pemanfaatan ruang yang terdapat dalam Rencana Tata Ruang/Rencana Detail Tata Ruang dan memiliki bukti investasi.

Pemerintah daerah pun dapat mengusulkan kawasan LSD baru yang dapat memenuhi faktor pengganti, yaitu sawah yang memiliki produktivitas tiga ton sampai lima ton panen per hektare dan memiliki irigasi baru. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan I Gede Susila mengatakan usulan sinkronisasi spasial LSD dapat mendukung perekonomian, khususnya pariwisata.

“Kami memiliki keinginan membangun Kabupaten Tabanan melalui pariwisata. Namun begitu, keinginan kami tersebut terhambat karena pola ruang di Rencana Tata Ruang yang kami miliki berbenturan dengan ketentuan LSD,” kata Gede.

Contoh lain, terdapat lahan sawah di sekitar pantai yang ditetapkan sebagai LSD, namun lahan tersebut direncanakan sebagai lokasi pariwisata.

"Lahan sawah tersebut juga kurang ideal karena berpasir dan mengalami abrasi. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Klungkung mengusulkan area LSD baru pada kawasan yang lebih tinggi," ucap dia. 

Diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1589/SK-HK 02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi pada kabupaten/kota di Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat ditetapkan LSD seluas 3.836.944,33 hektar.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/05/23/120008721/bpn-verifikasi-67774-hektar-lahan-sawah-dilindungi-di-provinsi-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke