Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mungkinkah Jalan Tol di Indonesia Bebas Tarif Alias Gratis?

Meski dibangun swasta hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN), jalan tol sebenarnya tetap milik negara dan operator hanya mendapatkan konsesi.

Konsesi merupakan pemberian hak, izin, atau tanah oleh pemerintah, perusahaan, individu, atau entitas legal lain.

Rata-rata, masa konsesi pengoperasian jalan tol di Indonesia di atas 30 tahun untuk mempertimbangkan pengembalian modal investasi yang sudah dikeluarkan.

Bahkan, Pemerintah bisa memberikan masa konsesi jalan tol menjadi 50 tahun demi memberikan peluang pengembalian modal lebih tinggi kepada operator.

Pemberian masa konsesi jalan tol menjadi 50 tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

Dalam beleid ini, penyedia infrastruktur diberikan konsesi paling lama 50 tahun. Sedangkan saat ini, masa konsesi yang diberikan kepada BUJT rata-rata selama 35-40 tahun.

Sementara, uang yang yang masuk dari pembayaran tarif tol nantinya digunakan sebagai pengembalian investasi.

Selain itu, pengembalian investasi didapatkan dengan kenaikan rutin tarif tol yang disesuaikan dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM).

Lantas, kapan jalan tol bisa gratis?

Dalam PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang Jalan Tol, negara akan mengambil alih jalan tol yang habis masa konsesi dan statusnya bisa dijadikan menjadi jalan umum atau tak lagi dikenakan biaya alias gratis.

Sejauh ini, baru ada satu jalan tol di Indonesia yang sudah digratiskan secara resmi pada 27 Oktober 2018 yakni Tol Jembatan Suramadu

Sementara tol lainnya yang meski sudah habis masa konsesinya namun masih bertarif adalah Tol Jakarta-Bogor-Ciawi atau dikenal Jagorawi.

Tak hanya jalan tol pertama di Tanah Air itu, jalan bebas hambatan berbayar lainnya yaitu Jakarta-Cikampek (Japek) pun demikian.

Baik Jagorawi maupun Japek, keduanya masih memiliki hak konsesi hingga tahun 2044 setelah diperpanjang pada tahun 2005. Adapun pemegangnya adalah PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit mengatakan, perpanjangan hak konsesi pengusahaan Tol Jagorawi digabungkan dengan 13 ruas lainnya.

"Dia kan bundling (gabungkan) dengan 13 ruas lainnya," tegas Danang kepada Kompas.com, Rabu (18/5/2022).

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, ada beberapa opsi yang bisa dipilih bagi tol yang telah berakhir masa konsesinya.

Berdasarkan beleid tersebut, konsesi pengusahaan jalan tol yang diberikan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian yang ditetapkan antara pemerintah pusat dan badan usaha melalui mekanisme transparan dan akuntabel.

Dalam hal konsesi sebagaimana dimaksud berakhir, pengusahaan jalan tol dikembalikan kepada pemerintah pusat.

Kemudian, pemerintah pusat sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pengusahaan jalan tol sebagai berikut:

  • Mengalihkan status jalan tol menjadi jalan bebas hambatan non-tol; atau 
  • Menugaskan pengusahaan baru kepada BUMN untuk pengoperasian dan preservasi jalan tol.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/05/18/210000221/mungkinkah-jalan-tol-di-indonesia-bebas-tarif-alias-gratis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke