Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemudik, Ada Sisa 3.040 Kuota Pengiriman Motor Gratis, Cek Syaratnya

Untuk itu, Direktur Utama KAI Logistik Ahmad Malik Syah mengimbau masyarakat yang menggunakan sepeda motor dapat memanfaatkan program yang disediakan pemerintah tersebut.

"Sehingga, dapat melakukan perjalanan balik dengan lebih aman dan nyaman," kata Ahmad dalam rilisnya, Jumat (6/5/2022).

Pengiriman motor gratis melalui kereta api tengah diselenggarakan pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian dan menugaskan KAI sebagai pelaksana program.

Ahmad menjelaskan, pendaftaran MOTIS 2022 telah dibuka sejak 20 April 2022, baik melalui daring maupun secara langsung di stasiun-stasiun yang melayani program.

Selama periode arus mudik pada 26 April 2022-30 April 2022, KAI Logistik telah mengangkut sejumlah 1.284 motor yang dikirimkan ke berbagai kota, baik di lintas utara maupun selatan.

“Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program namun belum memiliki tiket, disediakan fasilitas pembelian tiket kereta api yang dapat diakses secara langsung bersamaan dengan pendaftaran pengiriman motor gratis di stasiun-stasiun yang ditunjuk,” paparnya.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar pada program pengiriman motor gratis dapat membeli maksimal tiga tiket kereta api.

Syaratnya, peserta program wajib melakukan pendaftaran ulang dan penyerahan motor pada H-1 dari tanggal pengiriman yang dipilih dengan membawa dokumen asli berupa tiket, KTP, dan STNK.

Selama proses pengiriman, peserta program dapat melakukan pelacakan mandiri melalui aplikasi KAI Access atau portal kalogistics.co.id dengan memasukkan nomor pengiriman atau Bukti Tanda Terima (BTT).

Peserta MOTIS juga akan menerima SMS notifikasi kedatangan motor untuk dapat segera diambil di stasiun tujuan dengan batas pengambilan 1x24 jam.

Setelahnya, peserta cukup menunjukkan dokumen asli berupa KTP, STNK dan BTT kepada petugas.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/05/06/170000021/pemudik-ada-sisa-3.040-kuota-pengiriman-motor-gratis-cek-syaratnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke