Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dengan Ketentuan Baru, Pendaftaran Tanah Terintegrasi Sistem BPJS Kesehatan

Hal ini menyusul diwajibkannya pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun (sarusun) karena jual beli dengan persyaratan melampirkan fotokopi kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, sistem ini nantinya akan akan memudahkan pelayanan permohonan bagi masyarakat.

"Ke depan kami akan mencoba supaya masyarakat tidak sulit, kita akan membangun sistem dengan BPJS, supaya dari mulai proses awal, mulai proses misalnya pengajuan kredit," ujar dia dalam siaran pers, Selasa (22/2/2022).

Selain menggandeng BPJS Kesehatan, Kementerian ATR/BPN juga bakal bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dan peralihan itu kan ujung pipa yang terakhir, bagaimana seseorang dapat mendapatkan hak atas tanah," tambah Suyus.

Sehingga, sejak awal akan disosialisasikan supaya masyarakat memang lebih sadar bahwa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program nasional dan menjadi penentu dalam pelayanan publik lainnya.

"Kita akan sosialisasi nanti dengan BPJS bagaimana proses pendaftaran BPJS, proses pelayanan publik yang lainnya. Karena semakin banyak pelayanan publik yang harus diintegrasikan dengan layanan-layanan BPJS," tegas dia.

Asal tahu saja, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

Inpres ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program JKN, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program JKN.

Untuk itu, permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli dengan persyaratan melampirkan fotokopi kartu kepesertaan BPJS Kesehatan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2022.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/02/22/170000821/dengan-ketentuan-baru-pendaftaran-tanah-terintegrasi-sistem-bpjs

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke