Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Seperti Apa Kriteria Perumahan dan Permukiman Kumuh?

Pasalnya hal ini masih cukup sering didapati di berbagai wilayah perkotaan Indonesia. Dan sekilas mungkin Anda dapat mengenali ataupun menyebut kawasan tersebut kumuh.

Akan tetapi, ternyata terdapat beberapa kriteria suatu perumahan dan permukiman bisa disebut kumuh.

Sebagimana dilansir ldari aman resmi Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, penjelasannya sesuai Permen PUPR Nomor 14 tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Sebagai pembuka, pada Pasal 1 menerangkan bahwa perumahan kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.

Kemudian, permukiman kumuh ialah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.

Seperti yang tertulis dalam Pasal 18 ayat (1), kriteria perumahan dan permukiman kumuh digunakan untuk menentukan kondisi kekumuhan.

Lantas seperti apa kriteria perumahan dan permukiman kumuh? Berikut ulasannya.

1. Kondisi Bangunan Gedung

  • Ketidakteraturan bangunan;
  • Tingkat kepadatan bangunan yang tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang; dan/atau
  • Kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat

2. Kondisi Jalan Lingkungan

  • Jaringan jalan lingkungan tidak melayani seluruh lingkungan Perumahan atau Permukiman; dan/atau
  • Kualitas permukaan jalan lingkungan buruk.

3. Kondisi Penyediaan Air Minum

  • Akses aman air minum tidak tersedia; dan/atau
  • Kebutuhan air minum minimal setiap individu tidak terpenuhi

4. Kondisi Drainase Lingkungan

  • Drainase lingkungan tidak tersedia;
  • Drainase lingkungan tidak mampu mengalirkan limpasan air hujan sehingga menimbulkan genangan; dan/atau
  • Kualitas konstruksi drainase lingkungan buruk

5. Kondisi Pengelolaan Air Limbah

  • Sistem pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis; dan/atau
  • Prasarana dan sarana pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis

6. Kondisi Pengelolaan Persampahan

  • Prasarana dan sarana persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis; dan/atau
  • Sistem pengelolaan persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis.

7. Kondisi Pengamanan (Proteksi) Kebakaran

  • Prasarana proteksi kebakaran tidak tersedia
  • Sarana proteksi kebakaran tidak tersedia

Selain tujuh aspek utama tersebut, terdapat pula poin sebagai aspek tambahan yaitu ketersediaan Ruang Terbuka Publik (RTP).

Mengingat dari keseluruhan kriteria memiliki penjabaran teknis, untuk lebih detilnya Anda bisa mengakses Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2018 sebagaimana telah disebutkan di atas.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/01/24/203000721/seperti-apa-kriteria-perumahan-dan-permukiman-kumuh-

Terkini Lainnya

Perbaikan Jalan Daerah di Sultra Telan Anggaran Rp 631 Miliar

Perbaikan Jalan Daerah di Sultra Telan Anggaran Rp 631 Miliar

Berita
Mulai 16 Mei, Lintasi Tol Serang-Panimbang Dapat Diskon Tarif 30 Persen

Mulai 16 Mei, Lintasi Tol Serang-Panimbang Dapat Diskon Tarif 30 Persen

Berita
Ini Alasan Mengapa Anda Harus Membeli Kursi Plastik untuk Furnitur Rumah

Ini Alasan Mengapa Anda Harus Membeli Kursi Plastik untuk Furnitur Rumah

Tips
Pengembang Indonesia Jadi Pemilik Tunggal Aset Rp 5,7 Triliun di Sydney

Pengembang Indonesia Jadi Pemilik Tunggal Aset Rp 5,7 Triliun di Sydney

Berita
Harga Sewa Mal di Jakarta Naik Jadi Rp 584.077 Per Meter Persegi

Harga Sewa Mal di Jakarta Naik Jadi Rp 584.077 Per Meter Persegi

Ritel
SE Desain Prototipe Rumah Sederhana Masih Diharmonisasi Kemenkumham

SE Desain Prototipe Rumah Sederhana Masih Diharmonisasi Kemenkumham

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pasuruan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pasuruan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Mengungkap Pertumbuhan Pasar Hotel, Bengkulu, Sultra dan Kalteng Paling Cuan

Mengungkap Pertumbuhan Pasar Hotel, Bengkulu, Sultra dan Kalteng Paling Cuan

Hotel
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Ponorogo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Ponorogo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bojonegoro: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bojonegoro: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Pasuruan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Pasuruan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jember: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jember: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] 10 Juta Bambu Jadi Matras Tol 'Atas Laut' Semarang-Demak

[POPULER PROPERTI] 10 Juta Bambu Jadi Matras Tol "Atas Laut" Semarang-Demak

Berita
5 Hari 'Long Weekend', Penumpang KA Tembus 854.728 Orang

5 Hari "Long Weekend", Penumpang KA Tembus 854.728 Orang

Berita
Cara Pengelola Bikin Mal Tetap Ramai Pengunjung: Seleksi Tenant

Cara Pengelola Bikin Mal Tetap Ramai Pengunjung: Seleksi Tenant

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke