Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tutut Gugat 11 Pihak Sebesar Rp 600 Miliar, Termasuk Jasa Marga

Bersama Letnan Jenderal (Purn) Sugiono yang mewakili PT Hanurata, wanita yang akrab disapa Mbak Tutut mengatasnamakan PT Citra Lamtoro Gung Persada sebagai penggungat.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sejak 6 Desember 2021

Gugatan dengan klasifikasi perbuatan hukum tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 1122/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Dari 11 pihak yang dituntut, delapan di antaranya merupakan tergugat dan 3 lainnya adalah turut tergugat.

Kedelapan tergugat adalah PT Marga Nurindo Bhakti, Humberg Lie, PT Marga Strukturindo Raya, PT Investakusuma Artha, dan Komisaris PT Marga Nurindo Bhakti Janner Tandra

Selanjutnya, Komisaris Utama PT Marga Nurindo Bhakti Dendy Kurniawan, Direktur PT Marga Nurindo Bhakti Sargato, dan Direktur Utama PT Marga Nurindo Bhakti Berto Lomios.

Sementara tiga turut tergugat adalah PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Bhaskara Dunia Jaya, serta Kementerian Hukum dan HAM RI casu quo (cq) Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum dan Umum.

Dalam permohonannya, penggugat meminta pengadilan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

Selain itu, meminta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Marga Nurindo Bhakti tertanggal 3 Desember 2021 tidak sah, cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Tutut dan Sugiono juga meminta pengadilan menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat pengalihan saham Janner Tandra sebagai Komisaris PT Marga Nurindo Bhakti dan Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT Marga Nurindo Bhakti kepada pihak ketiga.

Kemudian, memerintahkan PT Marga Nurindo Bhakti, PT Marga Strukturindo Raya, PT Investakusuma Artha, dan Humberg Lie untuk tidak menyelenggarakan RUPSLB PT Marga Nurindo Bhakti.

RUPSLB ini beragendakan penjualan saham milik PT Investakusuma Artha dan PT Marga Strukturindo Raya kepada pihak ketiga atau kepada siapa pun sebelum dilakukannya audit keuangan oleh auditor independen yang ditunjuk oleh PT Citra Lamtoro Gung Persada.

Penjualan saham juga baru bisa dilakukan setelah ada penilaian atas saham yang akan dijual tersebut oleh Kantor Penilai Jasa Publik (KJPP) yang ditunjuk oleh PT Citra Lamtoro Gung Persada

Selain itu, Tutut dan Sugiono meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar kerugian yang dialami mereka.

Terdiri dari kerugian materil sebesar Rp 500 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp 100 miliar.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/12/21/200000521/tutut-gugat-11-pihak-sebesar-rp-600-miliar-termasuk-jasa-marga

Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Probolinggo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Probolinggo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dua Raksasa Properti Kembali Berkongsi Bangun Klaster Baru di BSD City

Dua Raksasa Properti Kembali Berkongsi Bangun Klaster Baru di BSD City

Berita
Jalan Terbentuknya Kementerian Perumahan, UU 39/2008 Perlu Direvisi

Jalan Terbentuknya Kementerian Perumahan, UU 39/2008 Perlu Direvisi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banyuwangi: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banyuwangi: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Okupansi Pergudangan Modern Jabodetabek Stabil di Angka 90 Persen

Okupansi Pergudangan Modern Jabodetabek Stabil di Angka 90 Persen

Berita
Bakal Hadiri Acara WWF, AHY: Air dan Tanah Tak Bisa Dipisahkan

Bakal Hadiri Acara WWF, AHY: Air dan Tanah Tak Bisa Dipisahkan

Berita
[POPULER PROPERTI] Plus Minus Tandon Air Atas dan Bawah

[POPULER PROPERTI] Plus Minus Tandon Air Atas dan Bawah

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Situbondo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Situbondo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jombang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jombang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Pulang Dinas dari AS, AHY Sayangkan Investor Kabur karena Masalah Tanah

Pulang Dinas dari AS, AHY Sayangkan Investor Kabur karena Masalah Tanah

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sampang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sampang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Trenggalek: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Trenggalek: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumenep: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumenep: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bondowoso: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bondowoso: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke