Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Reaktivasi KA Semarang Tawang-Tanjung Emas, Pemerintah Bakal Kucurkan DSK Rp 7,5 Miliar

Berdasarkan data Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah Kementerian Perhubungan, dana tersebut diperuntukkan untuk 58 bidang tanah dan operasional pelaksanaan DSK.

Rinciannya, 58 bidang tanah yang terkena dampak sosial dengan luasan 4.253,94 meter persegi dikucurkan dengan dana Rp 7,2 miliar.

Sementara untuk biaya operasional pelaksanaan DSK dialokasikan sebesar Rp 305,6 juta.

Ketua Pelaksana Tim Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur (KPPIP) Wahyu Utomo mengatakan hal ini dikutip dari laman KPPIP, Selasa (23/11/2021).

“Saat ini, terdapat isu penertiban hunian padat penduduk di atas tanah PT KAI (Persero) dan diperlukan penyelesaian DSK,” kata Wahyu.

Pada Oktober lalu, penanganan DSK sudah dalam tahap penetapan nilai atau appraisal oleh tim terpadu.

Selanjutnya, akan dilaksanakan penyusunan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Tengah terkait pemberian santunan kepada masyarakat yang terkena DSK.

Adapun pemberian santunan kepada masyarakat yang terkena penanganan DSK rencananya dilakukan pada minggu keempat November 2021.

Menurut Wahyu, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian melalui KPPIP berupaya mendorong percepatan reaktivasi jalur kereta api (KA) Semarang Tawang-Tanjung Emas tahap II.

Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2021 tentang Percepatan Pengembangan Ekonomi Kawasan Kendal-Semarang-Salatiga–Demak Grobogan, Kawasan Purworejo-Wonosobo-Magelang-Temanggung, serta Kawasan Brebes-Tegal-Pamulang.

Program atau kegiatan sektor perkeretapian terkait Perpres tersebut di antaranya adalah pembangunan jalur rel dari Tanjung Emas menuju Kendal Seaport, Kota Semarang, serta Kabupaten Kendal di Kawasan Kedungsepur.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/11/23/190000221/reaktivasi-ka-semarang-tawang-tanjung-emas-pemerintah-bakal-kucurkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke