Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Setelah Berubah 4 Kali, Pagu Indikatif Ditjen Perumahan Jadi Rp 5 Triliun

Besaran pagu indikatif ini ditetapkan melalui Surat Bersama (SB) No: S-361/MK.02/2021
dan B.238/M.PPN/D.8/PP.04 .02/04/2021 tanggal 29 April 2021.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan, pagu indikatif ini telah mengalami beberapa kali perubahan.

"Jadi, usulan pertama kan Rp 11,12 triliun melalui Rencana Strategis (Renstra) Ditjen Perumahan 2020-2024," ucap Khalawi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, Rabu (09/06/2021).

Kemudian terjadi kenaikan melalui usulan pagu indikatif TA 2022 sebesar Rp 15,99 triliun melalui Surat Menteri PUPR kepada Menteri Keuangan Nomor KU.0101-Mn/586 tanggal 31 Maret 2021.

Selanjutnya, melalui hasil Konsultasi Regional (Konreg) PUPR 2021 (18-31 Maret 2021) ditetapkan sebesar Rp 26,68 triliun.

Hingga akhirnya ditetapkan bahwa pagu indikatif Ditjen Perumahan Kementerian PUPR pada TA 2022 sebesar Rp 5 triliun sesuai dengan SB tersebut.

Khalawi menjelaskan, pagu indikatif Kementerian PUR pada TA 2022 dialokasikan untuk rumah susun (rusun) sebesar Rp 1,50 triliun, rumah khusus (rusus) senilai 0,42 triliun, rumah umum dan komersial (RUK) sebanyak Rp 0,20 triliun, serta rumah swadaya Rp 2,30 triliun.

Rinciannya, pembangunan rusun terdiri dari Optimalisasi, Pemeliharaan, Operasi, dan Rehabilitasi (OPOR) sebesar Rp 0,21 triliun, multi-years contract (MYC) atau kontrak tahun jamak sebesar Rp 0,49 triliun, kegiatan baru sebesar 0,81 triliun.

Rusun akan dibangun sebanyak 2.445 unit yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Aparatur Sipil Negara (ASN), mahasiswa perguruan tinggi dan lembaga pendidikan keagamaan bersama.

Kemudian, pembangunan rusus terdiri dari OPOR senilai Rp 0,013 triliun, PLN 0,132 triliun, serta kegiatan baru 0,244 triliun.

Pembangunan rusus ini sebanyak 2.481 unit untuk masyarakat terdapat program pemerintah, bencana alam dan konflik sosial, petugas di daerah perbatasan, serta MBR di daerah terpencil, terluar, dan terisolasi (3T).

Selanjutnya untuk pembangunan RUK sebanyak 20.500 unit berupa bantuan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) bagi MBR.

Lalu, rumah swadaya dibangun sebanyak 101.000 unit yang tersebar di 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Sementara untuk dukungan manajemen, pengaturan, pembinaan, serta pengawasan dialokasikan sebesar Rp 0,58 triliun.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/06/09/180000621/setelah-berubah-4-kali-pagu-indikatif-ditjen-perumahan-jadi-rp-5

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke