Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rusun ASN di IKN Dibangun Tahun 2022 dengan Skema KPBU

Namun demikian, pembangunan rumah dinas ini tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid menegaskan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, Rabu (09/06/2021).

"Khusus perumahan tidak pakai APBN, rumah dinas nanti kami menggunakan KPBU dan swasta murni. Ini arahan dari Bapak Presiden," jelas Khalawi.

Kelak, pihak swasta yang memenangkan proyek KPBU ini akan melaksanakan pembangunan rumah dinas dan pemerintah bakal menyewakan rumah dinas yang telah dibangun tersebut ke pihak swasta.

Khalawi menjelaskan, rencana alokasi pembangunan rumah dinas bagi ASN di IKN pada tahun 2022 sebesar Rp 6,71 miliar untuk membangun 2.132 unit.

Jumlah alokasi pembangunan rumah dinas ini hanya bersifat dukungan saja, karena keseluruhan pembangunan akan menggunakan skema KPBU dan swasta murni.

Alokasi pembangunan rumah dinas ini pun juga diluar dari pagu indikatif Ditjen Perumahan Kementerian PUPR pada Tahun Anggaran (TA) 2022 senilai Rp 5 triliun.

Tipologi dan peruntukannya yaitu rumah tapak tipe khusus seluas 400 meter persegi bagi Menteri/Pejabat Negara sebanyak 98 unit.

Lalu, rumah tapak tipe A seluas 250 meter persegi untuk pejabat negara sebanyak 865 unit.

Sementara dibangun pula rumah tapak tipe A seluas 250 meter persegi untuk pejabat eselon I sebanyak 1.169 unit.

Adapun pada tahun depan juga dilaksanakan pembangunan rumah contoh 1 unit berupa rumah jabatan setingkat Menteri dengan tipe rusus seluas 400 meter persegi.

Khalawi mengungkapkan, dukungan rumah dinas bagi ASN di IKN baru ini merupakan bagian dari isu strategis di bidang perumahan.

Hal ini juga dilakukan untuk memenuhi kebutuhan perumahan ASN yang akan tinggal di kota tersebut.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/06/09/173000721/rusun-asn-di-ikn-dibangun-tahun-2022-dengan-skema-kpbu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke