Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Konsep Rumah Tumbuh Bisa Dibangun asal Tidak Melanggar GSB

Menurutnya, konsumen yang membeli properti dengan konsep rumah tumbuh memang diberikan keleluasaan untuk memperluas bangunannya, tetapi tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.

"Karena rumah tumbuh otomatis konsumen bisa membangun ruang atau memperluas bangunannya, tetapi tetap ada aturannya," kata Totok kepada Kompas.com, Minggu (14/3/2021).

Pengembang harus bertanggung jawab, termasuk setelah rumah tumbuh itu dibeli oleh konsumen.

Oleh karenanya, Totok meminta pengembang yang membangun hunian tapak dengan konsep rumah tumbuh harus turut serta dalam mengawasi perluasan bangunan yang dikerjakan konsumennya.

"Rumah tumbuh ya harus diawasi sehingga tidak melanggar GSB. Jadi rumah itu enggak melanggar, misalnya dibangun hingga pinggir jalan. Itu kan melanggar GSB namanya," ujar Totok.

Jika hal itu dilanggar, kemungkinan besar perumahan tersebut akan menjadi kumuh karena pengembangnya sudah meninggalkan lokasi.

Alih-alih layak huni dan tertata rapi, malah jadi permukiman padat, kumuh, dan semrawut karena saling melanggar GSB.

Diberitakan sebelumnya, PT Modernland Realty Tbk membangun rumah minimalis berukuran 13/60 meter persegi di Modernland Cilejit, Tangerang, Banten.

Hunian ini dibanderol dengan harga mulai dari Rp 150 jutaan.

Pengembang akan membangun sebanyak 100 unit rumah dengan berbagai ukuran. Selain tipe studio berukuran 13/60 meter persegi, juga ditawarkan rumah tumbuh berukuran 23/60 meter persegi, dan 28/60 meter persegi.

Director Marketing Urban Development PT Modernland Realty Tbk Helen Hamzah mengatakan, rumah yang ditawarkan dirancang dengan konsep rumah tumbuh.

Artinya, ke depan rumah ini bisa dikembangkan atau dibangun sesuai kebutuhan, dari hanya 1 kamar bisa dikembangkan menjadi 2 kamar.

“Rumah tumbuh adalah salah satu kiat untuk merencanakan dan membangun rumah secara bertahap," kata Helen dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Sabtu (6/3/2021).

https://www.kompas.com/properti/read/2021/03/15/080000321/konsep-rumah-tumbuh-bisa-dibangun-asal-tidak-melanggar-gsb

Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Langsa: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Langsa: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Singkil: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Singkil: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Pengembang Rumah Rakyat: Gaduh Tapera karena Sosialisasi Minim

Pengembang Rumah Rakyat: Gaduh Tapera karena Sosialisasi Minim

Berita
[POPULER PROPERTI] Konflik Lahan Mall Center Point Medan Beres, Uang Rp 480 Miliar Balik ke Negara

[POPULER PROPERTI] Konflik Lahan Mall Center Point Medan Beres, Uang Rp 480 Miliar Balik ke Negara

Berita
Hutama Karya: Jatuhnya Besi Konstruksi di Jalur MRT Dipicu Induksi Elektromagnetik

Hutama Karya: Jatuhnya Besi Konstruksi di Jalur MRT Dipicu Induksi Elektromagnetik

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Jaya: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Jaya: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Besar: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Besar: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dengan KPR Tapera, Berapa Harga Maksimal Rumah yang Bisa Dibeli?

Dengan KPR Tapera, Berapa Harga Maksimal Rumah yang Bisa Dibeli?

Berita
Kementerian ATR/BPN Targetkan 104 Kota dan Kabupaten Lengkap Tahun Ini

Kementerian ATR/BPN Targetkan 104 Kota dan Kabupaten Lengkap Tahun Ini

Berita
Summarecon Bandung Raih Penghargaan Lingkungan Terbaik Dunia, Kalahkan Taiwan dan Malaysia

Summarecon Bandung Raih Penghargaan Lingkungan Terbaik Dunia, Kalahkan Taiwan dan Malaysia

Berita
Pengamat: Perlu Ada Harmonisasi Ekosistem Tapera dan BPJS Ketenagakerjaan

Pengamat: Perlu Ada Harmonisasi Ekosistem Tapera dan BPJS Ketenagakerjaan

Berita
Kembangkan Pasar Hunian Lansia, Ini yang Wajib Dilakukan Pemerintah

Kembangkan Pasar Hunian Lansia, Ini yang Wajib Dilakukan Pemerintah

Hunian
Sudah Bayar Pajak, Mall Centre Point Kota Medan Tak Jadi Dibongkar

Sudah Bayar Pajak, Mall Centre Point Kota Medan Tak Jadi Dibongkar

Berita
UPDATE Capaian PTSL, 113 Juta Bidang Tanah Terdaftar Per Mei 2024

UPDATE Capaian PTSL, 113 Juta Bidang Tanah Terdaftar Per Mei 2024

Berita
Pasca Kecelakaan Konstruksi Gedung Kejagung, MRT Jakarta Fokus Pulihkan Kereta dan Persinyalan

Pasca Kecelakaan Konstruksi Gedung Kejagung, MRT Jakarta Fokus Pulihkan Kereta dan Persinyalan

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke