Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kembali Digugat Pailit Konsumen, Ini Tanggapan Sentul City

Permohonan PKPU atas Sentul City didaftarkan pada Jumat (13/11/2020) dengan nomor perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Mengutip laman Pengadilan Niaga di Pengadilan (PN) Jakarat Pusat, penetapan PKPU sementara termohon PKPU paling lama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan.

Dengan demikian, termohon PKPU atas nama PT Sentul City Tbk harus membayar seluruh biaya perkara tersebut.

PT Sentul City Tbk digugat PKPU karena belum melakukan serah terima tanah dan bangunan kepada pemohon PKPU yang menjadi objek Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara pemohon dengan Perseroan.

Menanggapi hal ini, Head Corporate Communication and Government Relation PT Sentul City Tbk Alfian Mujani mengatakan, pembangunan unit tanah dan bangunan yang dibeli pemohon telah mencapai 100 persen dan siap untuk diserahterimakan.

Alfian menjelaskan, Perseron akan mengupayakan penyelesaian permasalahan dengan pemohon PKPU secara musyawarah.

"Kami tetap beritkikad baik untuk memenuhi kewajiban kepada pemohon. Karena itu, kami lebih memilih jalan musyawarah dan kekeluargaan," tegas Alfian dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jumat (20/11/2020).

Alfian melanjutkan, Perseroan telah dan akan tetap beriktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban berdasarkan PPJB kepada pemohon PKPU.

Sebelumnya, PT Sentul City Tbk digugat pailit oleh salah satu konsumennya Andi Ang Bintoro di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan pailit ini bernomor 35/Pdt.Sus-Pailit/2020 PN .Niaga.Jkt.Pst tertanggal 7 Agustus 2020, dan didaftarkan oleh Ang Andi Bintoro, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Denny Bintoro, dan Linda Karnadi dengan kuasa hukum Felix Haholongan Silalahi.

https://www.kompas.com/properti/read/2020/11/20/110000521/kembali-digugat-pailit-konsumen-ini-tanggapan-sentul-city

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke