Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Saat AI Bisa Memprediksi Putusan Pengadilan (Bagian II-Habis)

Kompas.com - 15/03/2024, 10:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dalam kasus HPI para pihak memiliki berbagai alternatif forum pengadilan pada negara yang berbeda, karena sifat perdata yang lintas yurisdiksi dan lintas teritorial.

Dalam kasus HPI pengacara akan secara detail mempelajari hukum masing-masing negara, berdasarkan kajian dan analitik HPI inilah, kemudian akan dipilih pengadilan negara mana yang akan dijadikan forum penyelesaian sengketanya.

Pilihan tempat gugatan ini tentu memiliki unsur strategis, termasuk nantinya menyangkut apakah putusan pengadilan dapat secara efektif diakui, dan dieksekusi (recognition and enforcement).

Manfaat untuk pengadilan

Sebagaimana diketahui, proses litigasi, seringkali menguras tenaga, waktu, dan membutuhkan biaya mahal. Di sinilah peran platform digital berkekuatan AI berpotensi memberi prediksi sebagai dasar pilihan. Memprediksi dan memberi saran kasus mana yang layak dibawa ke pengadilan.

Penggunaan AI Prediktif, juga dapat digunakan sebagai proses awal pengadilan dalam mengurangi jumlah kasus yang diproses. Hal ini akan berdampak pada kinerja semua pemangku kepentingan.

Pengadilan seringkali dihadapkan pada membludaknya kasus. Atau dihadapkan pada kasus-kasus yang mungkin sangat elementer sebagai dampak penerapan asas setiap orang dapat melakukan gugatan dan hakim tak boleh menolak perkara.

Hal ini tentu berbeda dengan penyelesaian sengketa di Arbitrase. Arbitrase dapat lebih selektif dalam memilah mana perkara yang dapat diproses berdasarkan asas kompetensi absolut, choice of forum, dan substansi kasus yang dapat diadili.

Filter berikutnya dalam arbitrase adalah, adanya biaya perkara yang bervariasi sesuai nilai gugatan. Hal ini sangat berbeda dengan pengadilan yang berasas cepat, sederhana dan berbiaya murah.

Prinsip terakhir ini tentu harus ditegakan sebagai implementasi negara hukum yang berkeadilan.

Namun sudah harus dipikirkan bagaimana penerapannya secara proporsional yang perlu dicarikan jalan keluarnya dengan menggunakan teknologi. Menerapkan proses penyaringan perkara mana yang perlu diputus cepat, misalnya, yang prediksinya dapat menggunakan AI.

Mengingat hal ini terkait dengan hukum acara, maka harus dilandasi oleh regulasi dan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut. Pemanfaatan AI untuk prediksi dan analitik kasus, juga dapat memberi solusi terkait model penyelesaian sengketa.

AI juga bermanfaat untuk pembentukan perundang-undangan. Analisis kasus-kasus yang terjadi dan berbagai realitas yang menyertainya, dapat diolah oleh platform digital berbasis AI.

AI Generatif dan AI prediktif dapat membantu perancang perundang-undangan mendapatkan analisis dimaksud.

AI saat ini sudah menjadi bagian integral dalam banyak sisi kehidupan. AI harus diposisikan sebagai alat dan bukan "subjek" layaknya manusia. Tanggungjawab dan peran sentralnya harus tetap berada pada manusia.

Oleh karena itu, penggunaan AI juga harus terukur dan dapat dipertagungjawabkan, baik secara teknologi maupun hukum.

Kita dapat melakukan komparasi dengan konteks UU AI Uni Eropa yang menegaskan, sistem AI berisiko tinggi, seperti yang digunakan dalam infrastruktur penting atau penegakan hukum, akan menghadapi persyaratan yang ketat, termasuk seputar penilaian risiko.

Persyaratan ini juga mencakup kualitas data, dokumentasi, transparansi, pengawasan manusia, dan akurasi. Sudah saatnya kita membuat regulasi yang mengikat dan memiliki kekuatan lebih tinggi dalam bentuk Undang-undang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com