Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Perusahaan Boleh Memaksa Karyawan Lembur?

Lembur merupakan hal yang lumrah dialami oleh pekerja. Aturan terkait lembur yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kini telah diubah di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berbagai aturan mulai dari jam kerja dan aturan-aturan lain yang berkaitan dengan lembur diatur di dalamnya.

Lalu, apakah perusahaan sebenarnya boleh memaksa karyawannya untuk lembur?

Adakah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan ketika meminta pekerja untuk lembur?

Pengaturan mengenai lembur pekerja diatur dalam ketentuan Pasal 78 ayat (1) dan (2) UU no 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta diturunkan melalui Pasal 28 dan 29 Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan hubungan kerja, mengatur mengenai aturan lembur sebagaimana berikut:

Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam seminggu atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pengusaha wajib membayar upah kerja lembur, memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya, dan memberikan makanan dan minuman secukupnya apabila kerja lembur selama 4 jam atau lebih.

Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) PP No 35 tahun 2021, pelaksanaan lembur harus dengan persetujuan dari pekerja secara tertulis dan/atau melalui media digital untuk melaksanakan lembur adalah syarat wajib yang harus dipenuhi oleh pengusaha.

Sehingga perusahaan tidak dapat memaksa pekerjanya untuk lembur tanpa persetujuan dari pekerja.

Apabila tidak ada persetujuan pekerja dalam pelaksanaan lembur, maka hal tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berdasarkan ketentuan Pasal 188 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan dapat dikenakan sanksi denda paling sedikit Rp. 5.000.000 dan paling banyak Rp. 50.000.000 (Abd. Wachid Habibullah, S.H, M.H)

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

https://www.kompas.com/konsultasihukum/read/2022/02/03/060000780/apakah-perusahaan-boleh-memaksa-karyawan-lembur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke