Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat dan Prosedur Ubah Nama

Nama kerap dipercaya merupakan doa bagi seseorang. Akhir-akhir ini, kerap beredar di media sosial, nama seorang anak yang terlampau tidak umum dan dapat dikatakan unik.

Nama pun menjadi aspek penting dalam dokumen penting seperti nantinya untuk penyematannya di tanda pengenal, ijazah, surat izin mengemudi, dll.

Hal yang kerap menjadi pertanyaan, bagaimana sebetulnya prosedur untuk mengganti nama dengan tujuan mengubah nama keseluruhan (bukan yang diakibatkan salah ketik) pada dokumen kependudukan?

Lalu apa konsekuensi hukum yang timbul atas penggantian nama keseluruhan tersebut?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) nama merupakan kata untuk menyebut atau memanggil orang (tempat, barang, binatang, dan sebagainya).

Sehingga dengan demikian nama merupakan hal yang penting untuk memanggil orang, menyebut nama tempat, barang, binatang dan lain sebagainya.

Dengan pentingnya nama tersebut Pemerintah juga telah mengeluarkan aturan untuk mencatatkan setiap peristiwa penting dalam setiap urusan baik itu mengenai pencatatan nama, perubahan nama (baik pengurangan maupun penambahan nama), yang berkaitan dengan administrasi kependudukan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 (“UU 23/2006”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013).

Dalam Pasal 52 UU/23/2006 yang berbunyi:

(1) Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.

(2) Pencatatan Perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk Kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk. (3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

Untuk melakukan perubahan nama pada prosedur pertama yang dilakukan adalah mengajukan permohonan penetapan penggantian nama ke pengadilan negeri setempat dengan mencantumkan alasan-alasan yang logis dan jelas tujuan melakukan perubahan nama.

Undang-Undang tidak mengatur secara spesifik mengenai alasan yang dapat diajukan untuk melakukan perubahan nama.

Namun terdapat alasan-alasan yang biasanya digunakan sebagai dasar permohonan penetapan penggantian nama, antara lain sebagai berikut:

1. merasa malu;
2. namanya identik dengan agama yang tidak dianutnya;
3. namanya memiliki arti yang buruk;
4. namanya berbau politik;
5. ingin menambahkan nama belakang suami;
6. sering sakit-sakitan.

Mengenai syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan perubahan nama di pengadilan negeri adalah sebagai berikut:

1. Surat Permohonan, bermaterai cukup;
2. Foto copy KTP;
3. Foto copy KK;
4. Foto copy Akta Nikah (jika sudah menikah);
5. Foto copy Ijazah (jika ada hubungan dengan ijazah);
6. Foto copy Akta Kelahiran;
7. Foto copy KTP dua orang saksi.

Setelah persyaratan sebagaimana dijelaskan di atas dilengkapi, kemudian Surat Permohonan didaftarkan ke pengadilan negeri setempat guna diregistrasi agar mendapat jadwal persidangan.

Sidang nantinya akan dipimpin oleh seorang hakim tunggal. Pihak yang akan mengganti nama itu nantinya mengajukan saksi minimal dua orang sebagai penguat alasan permohonannya itu.

Di dalam sidang, kedua saksi serta pemohon nantinya akan diperiksa hakim untuk ditanya alasan penggantian nama.

Namun, Persidangan mengenai permohonan ganti nama yang dilakukan secara terbuka untuk umum juga dapat ditolak permohonannya dikarenakan tidak dipenuhi bukti surat ataupun saksi-saksi yang mendukung, dalam persidangan baik itu bukti surat atau saksi tidak mendukung dalil-dalil permohonan atau dengan kata lain pemohon tidak dapat membuktikan maka hakim akan menolak permohonan.

Apabila telah memenuhi semua persyaratan dan telah mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri, maka selanjutnya harus melakukan pendaftaran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 53 Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Perpres 96/2018) mengatur lebih lanjut mengenai pencatatan perubahan nama penduduk wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. salinan penetapan pengadilan negeri;
2. kutipan akta pencatatan sipil;
3. kartu keluarga;
4. Kartu Tanda Penduduk (E-KTP), dan
5. dokumen perjalanan bagi orang asing.

Dengan demikian, dapat disimpulkan perubahan nama merupakan peristiwa penting yang harus dicatatkan dalam administrasi kependudukan sebagaimana yang diatur dalam UU 24/2013.

Dalam permohonan mengajuan perubahan nama harus memenuhi semua persyaratan baik dalam permohonan di pengadilan negeri maupun syarat yang harus dipenuhi dalam Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Selain itu harus diperhatikan juga akibat dari penggantian nama akan memunculkan konsekuensi hukum.

Konsekuensi hukum tersebut antara lain hukum keperdataan dan hukum administrasi.

Konsekuensi hukum dari perubahan nama dalam hukum perdata, yaitu segala sesuatu yang berhubungan dengan hukum orang/badan, hukum keluarga, hukum kekayaan, dan hukum waris.

Sedangkan konsekuensi hukum administrasi, yaitu terdapat pada beberapa bukti otentik seperti akta kelahiran, nama di dalam Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan harus dilakukan penyesuaian kembali.

Perubahan nama yang dilakukan seseorang yang sudah dewasa tentu prosesnya akan lebih panjang, mulai dari perubahan nama terhadap akta kelahiran, perubahan nama dalam KK, perubahan nama dalam KTP, perubahan nama dalam Paspor, perubahan nama ijazah sekolah sampai pendidikan terakhirnya dan dokumen lainnya yang mencantumkan nama. (Gusti Ayu Cindy Permata Sari, S.H., M.H)

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

https://www.kompas.com/konsultasihukum/read/2022/01/13/060000080/syarat-dan-prosedur-ubah-nama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke