Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rio Reifan Ditangkap untuk Kelima Kalinya karena Penyalahgunaan Narkoba

Kompas.com - 28/04/2024, 15:25 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Rio Reifan kembali ditangkap atas kasus dugaan narkoba.

Adapun penangkapan Rio Reifan dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi.

“Betul (Rio Reifan ditangkap),” tulis Syahduddi kepada Kompas.com via pesan singkat, Minggu (28/4/2024).

Baca juga: Fakta Penangkapan Rio Reifan, Sabu Dikirim oleh Driver Ojek Online

Inipun menjadi kelima kalinya Rio ditangkap atas kasus yang sama.

Dia pertama kali ditangkap pada 2015 lalu atas kepemilikan sabu dan terakhir ditangkap pada 2021 lalu.

Baca juga: Henny Mona dan Rio Reifan Berdamai, Saling Cabut Laporan

Syahduddi menambahkan, Rio Reifan ditangkap setelah polisi menyita beberapa barang bukti narkoba.

“Ada sabu, ekstasi, dan obat keras,” tambah Syahduddi lagi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rio Reifan ditangkap pada Jumat malam kemarin.

Baca juga: Sandy Tumiwa dan Henny Mona Bakal Jenguk Rio Reifan yang Ditahan karena Narkoba

Hingga berita ini diturunkan belum ada informasi lebih lanjut mengenai penangkapan Rio Reifan.

Sebagai informasi, Rio Reifan pertama kali ditangkap kasus narkoba pada 2015 atas kepemilikan narkoba berjenis sabu.

Kemudian pada 2017 dan 2019 dia kembali ditangkap dengan kasus serupa.

Kemudian pada 2021, Rio Reifan kembali ditangkap atas kasus narkoba berjenis sabu. Kala itu sabu tersebut diantar menggunakan ojek online.

Dan yang terakhir di tahun ini, Rio kembali ditangkap atas kasus dugaan kepemilikan narkoba dengan barang bukti berupa sabu, ekstadsi dan obat keras.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com