Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Nafkah Rp 100 Juta Per Bulan Setelah Cerai, Catherine Wilson: Saya Tidak Aji Mumpung

Kompas.com - 18/04/2024, 16:48 WIB
Ady Prawira Riandi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Artis Catherine Wilson meminta nafkah Rp 100 juta per bulan setelah bercerai dari Idham Masse.

Perempuan yang akrab disapa Keket itu menegaskan dirinya tak melakukan hal tersebut hanya karena ada kesempatan.

"Di sini saya tidak memungut keuntungan atau aji mumpung, 'wah mentang-mentang cerai minta ini-itu'," kata Keket saat ditemui di Pengadilan Agama Depok, Rabu (17/4/2024).

Baca juga: Masalah Baru Jelang Putusan Cerai Catherine Wilson dan Idham Masse, Mobil Ditarik Leasing dan Tunggakan Cicilan

Catherine Wilson mengatakan, angka Rp 100 juta per bulan sudah sewajarnya ia terima.

Pasalnya pemain film Rambut Kafan itu menuntut hak nafkah yang selama ini tak dipenuhi oleh Idham Masse.

"Ini hak saya, hak saya yang belum dipenuhi, makanya saya bicara, biar kalian mengerti, itu hak saya dari tahun lalu. Saya enggak minta macam-macam, saya hanya minta hak saya," ucapnya.

Besaran nafkah tetap menjadi topik utama dalam sidang cerai Catherine Wilson dan Idham Masse.

Baca juga: Catherine Wilson Ungkap Mobil dari Idham Masse Ada dalam Perjanjian Pranikah

Sidang cerai itu sudah memasuki babak akhir.

Agenda persidangan kini hanya menyisakan kesimpulan sebelum pembacaan putusan yang akan dilakukan secara ecourt.

Sebagai informasi, Idham Masse menikahi Catherine Wilson pada 1 Oktober 2022 di salah satu hotel di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Setahun menikah, Idham Masse sempat mendaftarkan permohonan talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 9 Oktober 2023.

Baca juga: Kaget Hadiah Mobil dari Idham Masse Ditarik Leasing, Catherine Wilson: Belum Dibayar-bayar

Namun, gugatan tersebut digugurkan lantaran kedua belah pihak tak pernah datang ke persidangan.

Dua bulan berselang, Catherine Wilson menggugat cerai Idham Masse ke Pengadilan Agama Depok.

Gugatannya terdaftar dengan nomor 32/Pdt.G/2024/PA DPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com