Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaget Hadiah Mobil dari Idham Masse Ditarik Leasing, Catherine Wilson: Belum Dibayar-bayar

Kompas.com - 17/04/2024, 15:36 WIB
Ady Prawira Riandi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Artis Catherine Wilson menyebut suaminya, Idham Masse, menunggak cicilan mobil yang diberikan kepada ibunya sebagai hadiah.

Alhasil, mobil tersebut kini ditarik oleh pihak leasing karena pembayarannya bermasalah.

"Karena kata pihak leasing-nya karena ini belum dibayar-bayar, ada tunggakan, makanya mereka datang ke rumah," kata perempuan yang akrab disapa Keket itu saat ditemui di Pengadilan Agama Depok, Rabu (17/4/2024).

Catherine Wilson sendiri mengaku kaget ketika pihak leasing mendatangi rumah ibunya untuk menarik mobil pemberian Idham Masse.

Baca juga: Mobil Pemberian Idham Mase Ditarik Leasing, Catherine Wilson: Ibu Saya Sedih

Selama ini, Keket tak tahu bahwa mobil tersebut dibeli secara kredit.

"Saya juga kaget lho, saya istrinya tapi saya enggak tahu gitu. Karena setahu saya ini memang hadiah," kata Keket.

Catherine Wilson ingin meminta pertanggungjawaban dari Idham Masse soal mobil tersebut.

Namun nomor teleponnya sudah diblokir sehingga tak bisa menghubungi lewat sambungan telepon.

Sementara di persidangan, Idham Masse juga absen karena harus menghadiri acara lain.

Baca juga: Catherine Wilson Tantang Idham Mase Buktikan Tudingan Istri Tak Baik

"Sayang sekali suami saya tidak hadir ya. Maksudnya, saya ingin menyampaikan saya minta tolong tanggung jawabnya karena kan ini ada hadiah yang diberikan ke ibu saya," ujar Keket.

Sebagai informasi, Idham Mase menikahi Catherine Wilson pada 1 Oktober 2022 di salah satu hotel di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Setahun menikah, Idham Mase sempat mendaftarkan permohonan talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 9 Oktober 2023.

Namun, gugatan tersebut digugurkan lantaran kedua belah pihak tak pernah datang ke persidangan.

Dua bulan berselang, Catherine Wilson menggugat cerai Idham Mase ke Pengadilan Agama Depok.

Gugatannya terdaftar dengan nomor 32/Pdt.G/2024/PA DPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com