Sidang perdana kasus perdata ini sempat ditunda karena Wulan dan Sabda memilih absen.
Setelah sidang sempat ditunda, Wulan Guritno kemudian memutuskan mencabut gugatannya terhadap Sabda Ahessa.
Wulan Guritno dan Sabda Ahessa berdamai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2024) setelah adanya kesepakatan khusus pembayaran dari Sabda.
Kendati demikian, Wulan Guritno tidak mendapatkan sejumlah uang yang ada dalam gugatannya sebesar Rp 396 juta.
Namun, nominal kesepakatan itu belum diungkapkannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.