Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LMKN Jawab Somasi dan Sistem DDL yang Disiapkan AKSI

Kompas.com - 06/03/2024, 09:18 WIB
Revi C. Rantung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun menanggapi perihal direct license yang sedang ramai diperbincangkan.

Selain itu, Dharma juga buka suara soal sistem digital direct license (DDL) yang tengah dipersiapkan AKSI serta dua kali somasi yang dilayangkan.

Kompas.com merangkumnya sebagai berikut.

1. Tolak direct license

Dharma Oratmangun menegaskan pihaknya menolak direct license yang disebut sebagai salah satu cara pembayaran royalti antara pencipta lagu kepada musisi.

Diketahui, direct license adalah sistem lisensi dan pembayaran royalti langsung antara pencipta secara individu dengan pengguna karya cipta.

Dharma berujar, direct license tidak sesuai dengan Undang Undang Hak Cipta.

Baca juga: Soal Direct License untuk Musisi, Ketua LMKN: Bertentangan dengan Undang Undang

“LMKN ini tegas ya, LMKN menolak sikap yang bertentangan dengan Undang Undang itu,” kata Dharma saat ditemui di daerah Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

“Sekali lagi praktek seperti itu bertentangan dengan Undang Undang pasal 87 jelas, buka aja refrensinya. Penjelasan cukup jelas, sikap LMKN karena dia lembaga bantuan pemerintah dan berpedoman pada perintah Undang Undang,” tambah Dharma.

2. Tanggapi sistem digital direct license (DDL)

Dharma Oratmangun menanggapi persiapan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang akan meluncurkan digital direct license (DDL).

AKSI mengeklaim DDL lebih efisien untuk pembayaran royalti performing right antara pencipta dan penyanyi.

Namun lagi-lagi Dharma menyebut hal itu bertentangan dengan Undang Undang Hak Cipta.

“LMKN menolak apa pun yang bertentangan dengan Undang Undang. Kami tidak menyebutkan orang per orang maupun kelembagaan,” ungkap Dharma.

Baca juga: LMKN Jawab Dua Kali Somasi AKSI Soal Royalti

Dharma menyebut sudah ada pertemuan dengan AKSI terkait direct license.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com