Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Pacar Tamara Tyasmara Ditangkap Saat Tidur di Rumah

Kompas.com - 09/02/2024, 13:26 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkap kronologi penangkapan YA, tersangka meninggalnya anak Tamara Tyasmara.

YA ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (9/2/2024) pukul 09.00 WIB saat sedang tidur.

Sebagai informasi, putra semata wayang Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, meninggal dunia diduga akibat tenggelam di kolam renang pada 27 Januari 2024.

Saat kejadian dia ditemani pria yang disebut-sebut sebagai pacar Tamara.

“Tadi pagi, sekira jam 09.00 WIB, hari Jumat tanggal 9 Februari, penyidik Subdit Jatanras telah melakukan penangkapan terhadap Saudara YA, Saudara YA ini kekasih dari saudari Tamara,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jumat hari ini.

Baca juga: Polisi Dalami Motif Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Anak Tamara Tyasmara

“Saudara YA ditangkap di rumah kontrakannya, di daerah Pondok Kelapa, Duren Sawit, yang bersangkutan sedang tidur,” lanjut Ade.

Ade mengatakan, saat ditangkap, YA sedang bersama dua orang laki-laki yang merupakan asisten rumah tangganya.

“Di kontrakan tersebut ada Saudara YA dan dua orang laki-laki, pembantunya, kemudian penyidik Subdit Jatanras menunjukkan perintah penangkapan didampingi ketua RT setempat dan petugas security perumahan,” ucap Ade.

Ade mengatakan, tidak ada penolakan saat YA ditangkap. Menurut Ade, YA sangat kooperatif ketika dibawa penyidik ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Pacar Tamara Tyasmara Dijerat Pasal Berlapis, Termasuk Pembunuhan Berencana

“Telah dijelaskan maksud dan tujuan kedatangan penyidik, menunjukkan surat perintah penangkapan, secara kooperatif Saudara YA mengikuti apa yang disampaikan penyidik. Kemudian Saudara YA dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Ade.

Ade mengatakan, saat ini YA sedang dalam pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya.

Ade mengatakan, setelah itu, pihak kepolisian akan memeriksa YA sebagai tersangka.

Polisi juga masih mendalami motif YA yang diduga menjadi penyebab meninggalnya anak Tamara.

“Selanjutnya penyidik melengkapi proses penyidikan dengan pemeriksaan tersangka, kemudian dilanjut nanti pemeriksaan ahli juga untuk mendapatkan keterangan ahli sebagai salah satu alat bukti dalam proses penyidikan tindak pidana,” ucap Ade.

Baca juga: Pacar Tamara Tyasmara Ditetapkan sebagai Tersangka Berkait Meninggalnya Dante

Ade mengatakan, YA sebagai tersangka diduga dikenakan pasal berlapis. Dengan salah satu pasalnya adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara maka dasar penangkapan Saudara YA adalah karena yang bersangkutan atau tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak,” ujar Ade.

“Kemudian dilapis juga pasal pembunuhan, kemudian dilapis juga dengan pasal pembunuhan berencana, dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia;” tutur Ade.

Polisi menilai adanya unsur pidana tindak lalai yang menyebabkan meninggalnya anak Tamara.

Adapun penyidik telah menerima hasil digital forensik dari rekaman CCTV dan hasil autopsi. Dari data rekaman CCTV, polisi menyebut bahwa kekasih Tamara ada di kolam renang saat Dante tenggelam.

Baca juga: 6 Fakta Kasus Meninggalnya Anak Tamara Tyasmara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com