JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Jawa Barat membenarkan adanya laporan dari Ryszard Bleszynski terhadap adiknya, Tamara Bleszynski, atas dugaan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan bahwa Ryszard melaporkan Tamara ke Polda Jawa Barat pada 7 April 2023.
“Benar laporannya sudah diterima,” ujar Ibrahim Tompo kepada Kompas.com melalui pesan tertulis, Selasa (3/10/2023).
Saat ditanya apakah Tamara dan Ryszard Bleszynski sudah pernah menjalani mediasi, Ibrahim tak menjawab secara detail.
“Terkait ini tidak kita monitor,” ucap Ibrahim.
Baca juga: Tamara Bleszynski Dilaporkan Kakaknya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Meski demikian, Ibrahim mengatakan, saat ini penyidik masih memeriksa dugaan pencemaran nama baik oleh Tamara Bleszynski.
"Perkembangan saat ini masih pemeriksaan-pemeriksaan dan akan digelar di Mabes (Polri),” ucap Ibrahim.
“Iya (gelar perkara di Mabes Polri Jakarta) dalam bentuk pengawasan,” tutur Ibrahim.
Sebelumnya, kuasa hukum Ryszard, Susanti Agustina mengatakan, laporan dari kliennya sudah berjalan di Polda Jawa Barat.
“Mengenai perkara lainnya yang Tamara kan dilaporkan Pak Ryaz di Polda Jawa Barat mengenai UU ITE. Jadi Tamara sudah diperiksa kalau enggak salah tiga kali hadir di Polda sudah dilakukan mediasi tapi enggak tercapai mediasi tersebut,” kata Susanti di PN Jakarta Selatan, Selasa hari ini.
Baca juga: Sidang Kasus Gugatan Wanprestasi Rp 34 M terhadap Tamara Bleszynski Ditunda Pekan Depan
Susanti mengatakan, Tamara dilaporkan kakaknya karena sebuah posting di Instagram yang dinilai mencemarkan nama baik Ryszard.
Ryszard merasa unggahan Tamara saat itu merugikan dirinya yang akhirnya berujung melaporkan sang adik ke polisi.
“Setahu saya mengenai ini ada fotonya Pak Rysz terus dia kata-katain di sini 'ingat kan dengan ayahmu surat wasiat ayahmu, punya utang dengan mendiang ayahmu, dan utang pada ahli waris karena kamu ditunjuk untuk berbagi warisan oleh ayahmu untuk membagikannya'," ucap Susanti.
Selain itu, ada pula unggahan lain Tamara Bleszynski yang juga dinilai mencemarkan nama baik Ryszard Bleszynski.
"Terus ada lagi (kontennya), nah ini di-takedown sama dia. Jadi sebenarnya sudah beredar ke mana-mana, dan waktu bulan Mei ini masih ada. Dia katakan bulan April sudah di-takedown padahal April-Mei itu masih ada. Waktu panggilan pertama itu masih ada, panggilan kedua baru enggak ada lagi, sudah hilang," kata Susanti Agustina.
Baca juga: Eksepsi Tamara Bleszynski Ditolak, Sidang Tetap Digelar di PN Jaksel
Susanti mengatakan, unggahan Tamara tersebut dinilai merugikan Ryszard Bleszynski.
“Tapi, jadi ada beberapa bisnis Pak Rysz yang terganggu, udah beberapa investasi keperusahaan yang saat ini mandek karena dianggap, mungkin karena pemberitaan,” ucap Susanti.
Susanti mengatakan, sebenarnya Ryszard memberikan pilihan ke Tamara untuk membayar Rp 4 miliar kepadanya agar mereka bisa berdamai.
Namun, ternyata hal itu tidak disepakati oleh Tamara. Alhasil, sampai saat ini laporan masih berlanjut.
“Ka Rysz minta kesepakatan Rp 4 miliar kan. Yang dari Rp 34 miliar, mintanya Rp 4 miliar terus permohonan maaf yang dilakukan oleh Tamara di media cetak maupun elektronik dan umumlah ya, disampaikan permohonan maaf dan di-takedown. Ternyata itu tidak disepakati, tidak dilakukan oleh Tamara saat itu,” tutur Susanti.
Sampai saat ini pihak Tamara Bleszynski belum mengeluarkan pernyataannya. Pihak Tamara juga belum menjawab telepon Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.