JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Rizal Djibran batal diperiksa di Polda Metro Jaya, Selasa (3/10/2023).
Sebagai informasi Rizal Djibran dilaporkan mantan istrinya Maesarah Nurzaka atau Sarah atas dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Sarah, Tris Harijanto mengatakan bahwa penyidik sudah mengirimkan surat pemeriksaan kedua untuk Rizal.
"Sebenarnya hari ini (Rizal diperiksa). Tapi setelah saya tanya ke dalam (penyidik) mereka menunda karena alamat tidak sesuai," kata Tris ditemui di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa.
Baca juga: Bantahan Rizal Djibran atas Tuduhan KDRT dan Penyimpangan Seksual
Oleh karenanya, pemeriksaan Rizal kembali ditunda hingga 10 Oktober 2023 atau Senin pekan depan.
"Senin, pekan depan, dijadwalkan ulang," lanjut Kris.
Adapun kasus ini bermula ketika Sarah melaporkan Rizal Djibran atas kasus dugaan KDRT dan penyimpangan seksual ke Polda Metro Jaya pada 13 Februari 2023.
Laporan Sarah teregistrasi dengan nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, Sarah mengaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah menolak saat Rizal mengajaknya berhubungan intim yang menyimpang.
Baca juga: Bantah Lakukan KDRT, Rizal Djibran Pertanyakan Keberadaan Bukti Visum
Tak berselang lama, Rizal Djibran kemudian melaporkan balik mantan istrinya tersebut ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.
Namun laporan Rizal Djibran tidak diterima.
Sebaliknya, laporan Sarah atas tuduhan pencemaran nama baik diterima oleh Polda Metro Jaya dan masih terus diproses sampai saat ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.