Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Jam Diperiksa di Polda Metro Jaya, Denny Sumargo Dicecar 23 Pertanyaan

Kompas.com - 07/09/2023, 16:21 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor sekaligus YouTuber Denny Sumargo telah selesai menjalani pemeriksaan atas laporannya terhadap DJ Verny Hasan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (7/9/2023).

Sebagai informasi, Denny Sumargo melaporkan Verny Hasan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Denny diperiksa selama tiga jam. Denny mengaku mendapat 23 pertanyaan dari tim penyidik Polda Metro Jaya.

Baca juga: Diperiksa atas Laporannya Terhadap Verny Hasan, Denny Sumargo Bawa Banyak Bukti

“Tadi kita ditanya 23 pertanyaan. Terus mengenai kronologi, terus juga yang terkait apa saja, beserta barang bukti apa. Banyak sih lengkap ya,” ujar Denny didampingi pengacaranya, Kamis.

Kuasa hukum Denny Sumargo, Mohamad Anwar, mengatakan saat pemeriksaan tadi kliennya juga melampirkan bukti adanya pencemaran nama baik dari Verny Hasan melalui media sosialnya.

“Kita juga lampirkan bukti terkait dengan konten yang jadi persoalan ini ya,” kata Anwar.

Baca juga: Hari Ini, Denny Sumargo Jalani Pemeriksaan atas Laporannya terhadap Verny Hasan

“Ini kan peristiwa juga semua kita buktikan dari semua, dari media cetak, elektronik, semua kita ini, termasuk komentar yang mengarah itu juga kita masukan,” lanjut Anwar.

Denny Sumargo juga menambahkan bukti tes DNA pertamanya dengan anak Verny Hasan.

Denny menyebut ada banyak kerugian yang ia alami atas tindakan dugaan pencemaran nama baik dari Verny.

“Tadi udah disampaikan juga, kita kan lihat ini kasus yang terkait dari 10 tahun yang lalu dan ingin kita selesaikan secara hukum dengan kerugian-kerugian dalam bentuk materiel imateriel,” ucap Denny.

Baca juga: Akui Dulu Nakal, Denny Sumargo Deg-degan Saat Tes DNA Pertama

“Kemudian nama baik rusak, terus kemudian gagal nikah berapa kali, pokoknya semua kerugian yang menurut pak polisi tadi kira-kira bisa dimasukan, saya masukan semua tadi, termasuk peneroran. Saya pernah mengalami teror dulu kan berapa kali,” lanjut Denny.

Denny mengatakan, dengan adanya laporan atas kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Verny Hasan ini, ia berharap dapat kepastian hukum.

Sebelumnya diberitakan, Denny Sumargo melaporkan Verny Hasan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (22/8/2023).

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA atas nama terlapor Verny Hasan, pemilik akun Instagram @verniehasan_.

Baca juga: Kini Heboh Lagi, Denny Sumargo Bongkar yang Terjadi Selama Tes DNA Pertama

Kuasa hukum Denny Sumargo, Muhammad Anwar, menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Verny Hasan atas dugaan pencemaran nama baik.

"Ini bukti LP nya. Pasal yang kami tuduhkan Pasal 310 dan 311 KUHP, 315 juga. Dan dengan kita laporkan ini, saya harap untuk nanti tinggal penyidik lakukan langkah penyelidikan dan penyidikan. Atas nama itu (Verny)," kata Anwar saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Selasa.

Sebagai informasi, DJ Verny Hasan sebelumnya pernah mengaku punya anak dari Denny Sumargo.

Kini, Verny mendadak mengulik kembali di media sosial soal tes DNA anaknya dengan Denny Sumargo.

Padahal pada 2013 lewat tes DNA, Denny Sumargo terbukti bukan ayah biologis dari anak Verny Hasan.

Denny menyebut ada banyak kerugian yang dia alami atas tindakan Verny.

Dalam surat laporan Denny Sumargo melaporkan Verny dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com