Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/08/2023, 18:58 WIB
Melvina Tionardus,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Ammar Zoni akan menjalani sidang perdananya atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok, Selasa (22/8/2023).

Sidang perdana aktor bernama asli Muhammad Ammar Akbar ini dikonfirmasi oleh Kasi Intelijen Kejari Jakarta Selatan, Reza Prasetyo.

"Terkait Tersangka MAA, sudah kami terima pelimpahan dari penyidik sejak 1 Agustus 2023 kemarin. Kemudian PN Jakarta Selatan, besok sudah sidang perdana, Selasa," kata Reza Prasetyo lewat sambungan telepon, Senin (21/8/2023).

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Ammar Zoni Dipindahkan ke Rutan Cipinang

Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan, mengatakan bahwa sidang Ammar Zoni kemungkinan dimulai siang hari.

"Jam menyesuaikan, siang mungkin yang bersangkutan sudah ada di PN Jakarta Selatan. Agenda pertama adalah pembacaan dakwaan," ujar Hafiz.

Hafiz menambahkan, saat menerima pelimpahan berkas, Ammar Zoni sudah dinyatakan sehat oleh dokter sehingga siap untuk mengikuti sidang.

Kata Hafiz, Ammar Zoni saat ini ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Ammar Zoni Tunggu Jadwal Sidang Kasus Narkoba

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika pada Jumat (10/3/2023).

Ammar Zoni ditangkap di kediaman pribadinya di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (8/3/2023) malam.

Sebelum menciduk Ammar Zoni, aparat lebih dulu menangkap M, sopir Ammar Zoni dan satu rekan M berinisial RH.

Ammar Zoni, M dan RH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com