JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menyerahkan berkas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba aktor Ammar Zoni ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Saat ini sudah di kejaksaan pada selasa kemarin sudah P21 tinggal menunggu sidang Ammar Zoni dan kawan-kawan," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol Achmad Ardhy di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Menurut Ardhy, berkas perkara dugaan penyalahgunaan narkoba sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Baca juga: Lebaran Tanpa Ammar Zoni, Irish Bella: Kali Ini Berbeda
Dengan begitu, kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ammar Zoni ini akan segera disidangkan.
"Iya sudah (lengkap berkas perkara Ammar Zoni P21)," kata Ardhy.
Ardhy mengatakan, Ammar Zoni juga sudah menyelesaikan masa rehabilitasinya.
"Kalau Ammar Zoni rehabnya sudah selesai," tutur Ardhy.
Baca juga: 5 Pernyataan Irish Bella setelah Ammar Zoni Kembali Terjerat Narkoba
Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika pada Jumat (10/3/2023).
Ammar Zoni ditangkap di kediaman pribadinya di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Rabu (8/3/2023) malam. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam mengungkapkan bahwa Ammar Zoni adalah pelaku ketiga yang ditangkap pada hari yang sama.
Sebelum menciduk Ammar Zoni, aparat lebih dulu menangkap M, sopir Ammar Zoni dan satu rekan M berinisial RH.
Baca juga: Ammar Zoni Direhabilitasi 6 Bulan di Lido
"Kronologi kejadiannya adalah pada Rabu 8 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB terjadi kesepakatan antara tersangka AZ (Ammar Zoni) dan M untuk membeli serta menggunakan narkotika jenis sabu," kata Ade Ary dalam konferensi pers.
"Kemudian tersangka M mengajak tersangka kedua RH. Mereka naik motor ke daerah Kampung Boncos, Jakarta Barat. Di sana mereka bertemu seseorang yang biasa dipanggil 'bang' dan membeli barang tersebut," lanjut dia.
Ammar Zoni, M dan RH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.