Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Lengkap, Ammar Zoni Tunggu Jadwal Sidang Kasus Narkoba

Kompas.com - 02/08/2023, 19:31 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menyerahkan berkas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba aktor Ammar Zoni ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Saat ini sudah di kejaksaan pada selasa kemarin sudah P21 tinggal menunggu sidang Ammar Zoni dan kawan-kawan," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol Achmad Ardhy di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).

Menurut Ardhy, berkas perkara dugaan penyalahgunaan narkoba sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Baca juga: Lebaran Tanpa Ammar Zoni, Irish Bella: Kali Ini Berbeda

Dengan begitu, kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ammar Zoni ini akan segera disidangkan.

"Iya sudah (lengkap berkas perkara Ammar Zoni P21)," kata Ardhy.

Ardhy mengatakan, Ammar Zoni juga sudah menyelesaikan masa rehabilitasinya.

"Kalau Ammar Zoni rehabnya sudah selesai," tutur Ardhy.

Baca juga: 5 Pernyataan Irish Bella setelah Ammar Zoni Kembali Terjerat Narkoba

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika pada Jumat (10/3/2023).

Ammar Zoni ditangkap di kediaman pribadinya di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Rabu (8/3/2023) malam. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam mengungkapkan bahwa Ammar Zoni adalah pelaku ketiga yang ditangkap pada hari yang sama.

Sebelum menciduk Ammar Zoni, aparat lebih dulu menangkap M, sopir Ammar Zoni dan satu rekan M berinisial RH.

Baca juga: Ammar Zoni Direhabilitasi 6 Bulan di Lido

"Kronologi kejadiannya adalah pada Rabu 8 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB terjadi kesepakatan antara tersangka AZ (Ammar Zoni) dan M untuk membeli serta menggunakan narkotika jenis sabu," kata Ade Ary dalam konferensi pers.

"Kemudian tersangka M mengajak tersangka kedua RH. Mereka naik motor ke daerah Kampung Boncos, Jakarta Barat. Di sana mereka bertemu seseorang yang biasa dipanggil 'bang' dan membeli barang tersebut," lanjut dia.

Ammar Zoni, M dan RH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com