Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Istri Usai Viral Video Zul Zivilia Ada di JIExpo, Sudah Bebas?

Kompas.com - 11/08/2023, 15:33 WIB
Rintan Puspita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Beredar video yang memperlihatkan vokalis grup band Zivilia, Zulkifli atau Zul Zivilia sedang berada di JIExpo, Kemayoran.

Tentu saja hal ini membuat orang bertanya-tanya, mengingat Zul divonis 18 tahun penjara atas kasus narkoba.

Benarkah Zul sudah bebas? Retno Paradinah sebagai istri buka suara.

"(Manggung) sama band Lapas," kata Retno dikutip dari Rumpi Trans tv, Jumat (11/8/2023).

"Jadi dipinjem buat show?" tanya Feni Rose.

Baca juga: Zul Zivilia Tetap Dapat Royalti Musik meski Berada di Lapas

"Betul," jawab Retno.

Zul diketahui hanya tampil untuk mengisi acara Kementerian Hukum dan HAM di JIExpo di awal Agustus ini.

Walaupun hanya sesaat, bagi Retno kemunculan Zul di panggung tersebut mengobati kerinduan keempat anaknya terhadap ayah mereka.

"Seneng banget, apalagi anak-anak yang bener-bener deket banget sama papanya, berada di lingkungan yang lebih terbuka, jadi mereka lebih lepas, senang," ucap Retno.

Kehadiran Zul di panggung terbuka tak hanya dinikmati oleh keempat anaknya dan Retno, bahkan keponakan Zul juga bisa ikut datang melihat.

Baca juga: Kronologi Kasus Zul Zivilia, Pernah Dituntut Hukuman Seumur Hidup

"Seneng banget, itu kan acaranya terbuka," ucap Retno.

"Jadi bener-bener suasananya berbeda dari kalau kita kunjungan di Lapas," imbuhnya.

Keberadaan Zul yang tertangkap kamera sedang berada di JIExpo sebelumnya sempat membuat heboh media sosial.

Banyak yang bertanya-tanya tentang status Zul Zivilia.

"Udah selesai sekolahnya kak?" tulis @nur_siloi.

"Sudah bebas kah?" tulis @hakiraawkira.

"Udah lulus kah sekolahnya?" tulis @jejak_langkah01.

"Enak kalau artis ya bisa manggung," tulis @nopiar.

Kasus Zul Zivilia berawal dari penangkapannya 1 Maret 2019 di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

Zul ditangkap saat sedang menimbang dan membungkus sabu dengan berat 9,54 kilogram dan 24.000 butir ekstasi dalam sejumlah plastik klip.

Zul Zivilia dituntut penjara seumur hidup. Dalam pertimbangannya, jaksa menilai hal yang memberatkan Zul adalah karena telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda.

Setelah menjalani sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 18 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar pada Zul Zivilia, Rabu (18/12/2019).

Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara karena terbukti menjadi perantara narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com