JAKARTA, KOMPAS.com - Vokalis band Zivilia, Zulkifli atau akrab disapa Zul, sedang menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Namun, Zul diberi kesempatan untuk manggung bersama Zivilia dan Sindur Rock Band (band dari tahanan Lapas Narkota Kelas II Gunung Sindur) dalam acara Bazzar Dharma Wanita di kantor Kemenkumham, Rasuna Said, Jakarta Selatan pada Rabu (5/4/2023).
Saat momen ini, istri Zul, Retno Paradinah bersama anak-anaknya ikut menonton Zul manggung.
Baca juga: 4 Tahun di Lapas Narkotika, Zul Zivilia Rindu Sahur dan Buka dengan Keluarga
Di sela-sela penampilannya di atas panggung, Zul lalu menyapa istrinya.
“Kebetulan istri saya ada di sini. Saya enggak nyangka dia datang ke sini juga,” kata Zul di atas panggung.
Zul kemudian mengucapkan terima kasih kepada istrinya karena masih bertahan menunggu ia bebas.
“Saya juga mengucapkan terima kasih ke istri saya karena sudah mau menunggu saya yang dapat hukuman 18 tahun ini,” ucap Zul.
Baca juga: Zul Zivilia Mengaku Makin Religius Usai 4 Tahun di Penjara
Zul kemudian menyanyikan lagu Zivilia terbaru berjudul “Suasana Ramadan” yang ditulis oleh istrinya. Tak hanya lagu itu, Zul bersama Zivilia juga menyanyikan lagu andalan mereka, “Aishiteru.”
Saat Zul manggung bersama Zivilia, istri dan anak-anaknya tampak seksama menyaksikan penampilan ayahnya.
Ketika selesai manggung, beberapa kali Zul memeluk istri dan anaknya. Bahkan saat hendak kembali ke Lapas, Zul sempat berpamitan ke mereka.
Zul mencium kening anak-anaknya dan menggandeng tangan sang istri. Zul tersenyum saat teman-temannya menggoda “ada pisang ijo di rumah".
Dia kembali menengok ke belakang melihat anak dan istrinya. Saat berada di mobil tahanan hendak pulang ke Lapas, Zul kembali mengucapkan selamat tinggal ke istri dan anak-anaknya.
Sebelumnya untuk diketahui, Zul Zivilia diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada 2019.
Atas berbagai bukti yang ada, Zul yang sempat dituntut hukuman penjara seumur hidup, akhirnya mendapat vonis hukuman 18 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.