JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Raihaanun resmi bercerai usai permohonan talak cerai sang suami, sutradara Teddy Soeriaatmadja, dikabulkan Pengadilan Agama Tigaraksa pada 15 Juni 2023.
Keduanya harus menyudahi hubungan mereka setelah 16 tahun membina rumah tangga. Hubungan yang terpaut usia 13 tahun ini tak menjamin pernikahan Teddy dan Raihaanun awet.
Putusan cerai ini terdaftar di Pengadilan Agama Tigaraksa dengan nomor perkara 1810/Pdt.G/2023/PA.Tgrs.
Baca juga: Perjalanan Cinta Raihaanun dan Teddy Soeriaamadja yang Kandas Setelah 16 Tahun
Kompas.com merangkum fakta-fakta perceraian Raihaanun dan Teddy Soeriaatmadja.
Teddy mengajukan gugatan cerai karena Raihaanun ketahuan selingkuh sebanyak tiga kali.
Perselingkuhan itu diakui termohon di depan ibu kandungnya dan pemohon.
Awalnya sebenarnya rumah tangga mereka harmonis. Sampai pada 2009, perselingkuhan pertama Raihaanun terjadi dengan teman kuliahnya. Namun, saat itu berakhir damai.
Selang 6 tahun berlalu, Raihaanun kembali disebut berselingkuh dengan teman kerja pada September 2015. Namun, saat itu Raihaanun sempat menyangkal.
Baca juga: Tak Dapat Hak Asuh, Raihaanun Boleh Mendidik Tiga Anaknya dari Teddy Soeriaatmadja
Lalu, perselingkuhan terakhir terjadi pada 2017 yang membuat Raihaanun dan Teddy bertengkar hebat. Mereka kabarnya sempat pisah rumah selama dua bulan.
Namun setelahnya, keduanya kembali berdamai. Sampai akhirnya Teddy mulai tidak tahan hingga mengajukan talak cerai pada 5 April 2023.
Rumah tangga yang telah dibina selama 16 tahun itu sudah melahirkan tiga anak.
Pengadilan juga menetapkan setelah keduanya resmi bercerai hak asuh anak-anak jatuh ke tangan Teddy sebagai ayah dalam hal ini pemohon.
Baca juga: Dicerai Teddy Soeriaatmadja, Raihaanun Disebut Tiga Kali Ketahuan Selingkuh
Meski demikian, Raihaanun tetap diberi hak untuk ikut mendidik anak-anaknya selaku ibu. Hal ini tertera dalam direktori putusan yang tertera.
“Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama * lahir pada tanggal 16 Januari 2008, * lahir pada tanggal 07 Juni 2012 dan * lahir pada tanggal 16 Mei 2014 berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Pemohon (Teddy) dengan memberi akses kepada Termohon (Raihaanun) untuk ikut mendidik anak tersebut selaku ibu kandungnya,” dikutip dari direktori putusan.
Atas putusan cerai ini, Teddy diwajibkan membayar mu’tah sebesar Rp 30 juta untuk Raihaanun.
"Menetapkan kewajiban yang harus dibayarkan oleh Pemohon kepada Termohon berupa mut?ah berupa uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)," seperti dikutip dari putusan cerai Raihanuun.
Sampai saat ini Raihaanun maupun Teddy belum bisa dihubungi terkait perceraian mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.