"Saya perlu juga (melaporkan perselingkuhan) karena sebab akibat dari perselingkuhan ini adanya pemalsuan tanda tangan," ucap Jenny.
"Akhirnya perselingkuhan ini juga perlu saya laporkan dan sudah saya laporkan. Alhamdulillah sudah diterima dengan baik oleh Polda Metro Jaya," imbuhnya.
Sebagai warga negara, Jenny merasa perlu melaporkan hal ini untuk mendapat perlindungan atas hak-haknya sebagai istri sah.
"Namanya kita negara hukum dan sebagai warga negara kita tidak sendirian. Dan saya kira tidak semua istri tentunya perempuan mau disakiti seperti ini," ujar Jenny Rachman.
"Hak saya, saya minta perlindungan. Yang jelas, mencari kebahagiaan diatas penderitaan istri sahnya, menurut saya tidak benar dan harus ditindaklanjuti," ucapnya.
Lebih lanjut Jenny mengatakan, suatu saat dia yakin suaminya akan menyesal dengan tindakannya ini.
"Saya, suami istri yang enggak pernah ada masalah yang terlalu prinsip," kata Jenny.
"Kalau pun suatu saat dia menyadari hal ini, saya yakin dia akan menyesal," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.