JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, mengungkap respons kliennya setelah divonis 1 tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.
Diketahui, vonis tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/5/2023).
"Pak Ferry menerima putusan ini. Sejak awal, apa pun putusannya beliau sudah menerima dan menyerahkan proses hukum kepada kami kuasa hukum," kata Jeffry dihubungi Kompas.com, Selasa.
Baca juga: Perjalanan Kasus KDRT Ferry Irawan, Kronologi hingga Divonis 1 Tahun Penjara
"Bagi kami ini penegakan hukum yang tepat, keadilan yang benar itu seperti ini," lanjutnya.
Menurut Jeffry, berkaca dari vonis majelis hakim, seharusnya Ferry Irawan sejak awal tidak harus ditahan.
"Kami bilang sejak awal, bahwa Pasal 44 Ayat 4 ini bisa diterapkan. Kalau diterapkan kan, Pak Ferry enggak perlu ditahan. Tapi ya sudah, kami yakin ini keputusan terbaik dari majelis hakim," ujar Jeffry.
Jeffry menekankan bahwa kliennya terbukti tidak melanggar Pasal 44 Ayat 1 sebagaimana yang didakwakan untuk Ferry Irawan.
Baca juga: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Seharusnya dari Awal Tidak Perlu Ditahan
Sementara, pihak Ferry Irawan belum ingin mengajukan banding atas putusan. Jeffry Simatupang masih menunggu keputusan jaksa untuk mengambil sikap.
"Kami belum menentukan sikap. Kami menunggu dari kejaksaan. Harapan kami, kejaksaan tidak mengambil langkah lebih lanjut," lanjut Jeffry.
Diketahui, putusan Ferry Irawan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 1,5 tahun penjara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.