JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang buka suara setelah kliennya divonis 1 tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.
Hasil putusan itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/5/2023).
Atas putusan itu, pihak Ferry Irawan belum ingin mengajukan banding.
Baca juga: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Menunggu Sikap Jaksa
Jeffry Simatupang masih menunggu keputusan jaksa untuk mengambil sikap.
"Kami belum menentukan sikap. Kami menunggu dari kejaksaan. Harapan kami, kejaksaan tidak mengambil langkah lebih lanjut," kata Jeffry dihubungi Kompas.com, Selasa.
Sementara, jaksa sendiri belum mengambil sikap atau masih pikir-pikir.
"Jaksa belum mengambil sikap atau pikir-pikir. Intinya kami menunggu kejaksaan," lanjut Jeffry.
Baca juga: Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ferry Irawan Siap Bacakan Pembelaan
Jeffry mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menggugurkan Pasal 44 Ayat 1 dalam kasus KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda.
"Majelis hakim bijaksana mengambil keputusan secara tepat, bahwa Pasal 44 Ayat 1 tidak terbukti di kasus Pak Ferry," ujar Jeffry.
"Putusan hakim, membebaskan Pak Ferry dari Pasal 44 Ayat 1. Itu dasar putusan. Yang dikenai itu Pasal 44 Ayat 4. Artinya dugaan tindak pidana Pak Ferry adalah dugaan tindak pidana ringan, yang tidak mengganggu pekerjaan dia," lanjut Jeffry.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.