Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/05/2023, 09:51 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Ferry Irawan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda, pada Rabu (23/5/2023).

Adapun vonis Ferry lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 1,5 tahun penjara.

Baca juga: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Harap Jaksa Tak Ajukan Banding

Berikut perjalanan kasus Ferry Irawan seperti yang telah dirangkum Kompas.com.

Awal kasus

Kasus ini berawal ketika Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada 8 Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.

Pada Senin (9/1/2023), berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.

Dugaan KDRT yang diterima Venna Melinda terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.

Baca juga: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Menunggu Sikap Jaksa

Saat itu, Venna mengaku mendapat pukulan dari Ferry Irawan hingga hidungnya berdarah.

Beberapa foto yang menampilkan wajah Venna pun beredar di media sosial. Foto tersebut menunjukkan darah yang keluar dari hidung Venna.

Kronologi

Dalam konferensi pers, Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Suharyanto mengungkapkan kronologi KDRT yang dialami ibu Verrel Bramasta terjadi di sebuah kamar hotel di Kota Kediri pada Minggu, 8 Januari 2023.

Berdasarkan keterangan Venna, pendarahan di hidungnya diakibatkan ada tekanan dari Ferry.

Baca juga: Sidang Pembacaan Pleidoi Ferry Irawan Digelar Selasa Pekan Depan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com