JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Ferry Irawan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda, pada Rabu (23/5/2023).
Adapun vonis Ferry lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 1,5 tahun penjara.
Baca juga: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Harap Jaksa Tak Ajukan Banding
Berikut perjalanan kasus Ferry Irawan seperti yang telah dirangkum Kompas.com.
Kasus ini berawal ketika Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada 8 Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.
Pada Senin (9/1/2023), berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.
Dugaan KDRT yang diterima Venna Melinda terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.
Baca juga: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Menunggu Sikap Jaksa
Saat itu, Venna mengaku mendapat pukulan dari Ferry Irawan hingga hidungnya berdarah.
Beberapa foto yang menampilkan wajah Venna pun beredar di media sosial. Foto tersebut menunjukkan darah yang keluar dari hidung Venna.
Dalam konferensi pers, Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Suharyanto mengungkapkan kronologi KDRT yang dialami ibu Verrel Bramasta terjadi di sebuah kamar hotel di Kota Kediri pada Minggu, 8 Januari 2023.
Berdasarkan keterangan Venna, pendarahan di hidungnya diakibatkan ada tekanan dari Ferry.
Baca juga: Sidang Pembacaan Pleidoi Ferry Irawan Digelar Selasa Pekan Depan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.