Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Menunggu Sikap Jaksa

Kompas.com - 23/05/2023, 19:20 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.

Hasil putusan itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/5/2023).

Kuasa hukum Ferry, Jeffry Simatupang, mengatakan pihaknya menunggu sikap jaksa terhadap vonis tersebut.

"Jaksa belum mengambil sikap atau pikir-pikir. Intinya kami menunggu kejaksaan," kata Jeffry dihubungi Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Kasus KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara

Diketahui, putusan Ferry Irawan lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1,5 tahun penjara.

Jeffry menambahkan, hakim menggugurkan Pasal 44 Ayat 1 dalam kasus Ferry Irawan dan Venna Melinda.

Dengan demikian, kasus KDRT yang dilakukan Ferry Irawan termasuk dalam kategori ringan.

"Putusan hakim, membebaskan Pak Ferry dari Pasal 44 Ayat 1. Itu dasar putusan. Yang dikenai itu Pasal 44 Ayat 4. Artinya dugaan tindak pidana Pak Ferry adalah dugaan tindak pidana ringan, yang tidak mengganggu pekerjaan dia," ucap Jeffry.

Diketahui, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.

Baca juga: Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ferry Irawan Siap Bacakan Pembelaan

Pada Senin (9/1/2023), berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.

Dugaan KDRT yang diterima Venna Melinda diduga terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.

Saat itu, Venna mengaku mendapat pukulan dari Ferry Irawan hingga hidungnya berdarah.

Ferry Irawan divonis melanggar Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), tentang kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan, serta dakwaan kedua yaitu Pasal 45 UU PKDRT tentang kekerasan psikis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com