Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/05/2023, 09:50 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, menyebut kliennya tak perlu ditahan sejak awal terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.

Pendapat itu diungkap Jeffry setelah Ferry divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/5/2023).

"Kami bilang sejak awal, bahwa Pasal 44 Ayat 4 ini bisa diterapkan. Kalau diterapkan kan, Pak Ferry enggak perlu ditahan. Tapi ya sudah, kami yakin ini keputusan terbaik dari majelis hakim," kata Jeffry dihubungi Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Harap Jaksa Tak Ajukan Banding

Jeffry menekankan bahwa kliennya terbukti tidak melanggar Pasal 44 Ayat 1 sebagaimana yang didakwakan untuk Ferry Irawan.

"Putusan hakim, membebaskan Pak Ferry dari Pasal 44 Ayat 1. Itu dasar putusan. Yang dikenai itu Pasal 44 Ayat 4. Artinya dugaan tindak pidana Pak Ferry adalah dugaan tindak pidana ringan, yang tidak mengganggu pekerjaan korban," tutur Jeffry.

Sementara, pihak Ferry Irawan belum ingin mengajukan banding terhadap vonis Ferry. 

Baca juga: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Menunggu Sikap Jaksa

"Kami belum menentukan sikap. Kami menunggu dari kejaksaan. Harapan kami, kejaksaan tidak mengambil langkah lebih lanjut," lanjut Jeffry.

Diketahui, putusan Ferry Irawan lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1,5 tahun penjara.

Kasus ini bermula ketika Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada 8 Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.

Pada 9 Januari 2023, berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.

Baca juga: Sidang Pembacaan Pleidoi Ferry Irawan Digelar Selasa Pekan Depan

KDRT yang diterima Venna Melinda terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.

Saat itu, Venna mengaku mendapat tekanan dari Ferry Irawan hingga hidungnya berdarah.

Ferry Irawan divonis melanggar Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), tentang kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan, serta dakwaan kedua yaitu Pasal 45 UU PKDRT tentang kekerasan psikis.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com