Seperti diketahui, ini bukan lah laporan pertama Jhon LBF terhadap AE. Jhon LBF pernah melaporkan AE ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pencemaran nama baik, Selasa (21/2/2024).
Baca juga: Saat Jhon LBF dan Pemilik Akun Nenek Mandi Lumpur yang Minta Rp 200 Juta Dipertemukan...
Terlapor disangkakan pasal 310 dan 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik atau fitnah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Jhon LBF merasa bahwa namanya dan juga perusahaan yang ia pimpin tercemar akan gugatan PT Adidharma Ekaprana sebesar Rp1,8 miliar.
Sebelumnya, PT Adidharma Ekaprana menggugat PT Hive Five yang diklaim milik Jhon LBF melakukan penipuan.
Pengusaha itu menolak gugatan tersebut dan melaporkan laporan ke kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.