Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jhon LBF Laporkan Pengacara atas Dugaan Pencemaran Nama Baik hingga Penyebaran Berita Bohong

Kompas.com - 21/03/2023, 18:11 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

Mirwansyah mengatakan, kliennya melaporkan AE dengan empat pasal sekaligus.

“Kami laporkan dengan pasal 27 ayat 3. Kemudian, dengan pasal 45 ayat 3 dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP yang terjadi di Jakarta Selatan dengan ancaman pidana 10 tahun,” tutur Mirwansyah.

Baca juga: Bertemu Langsung Pemilik Akun Mandi Lumpur yang Minta Rp 200 Juta, Jhon LBF: Kalau Tidak Dihentikan, Akan Saya Polisikan

Seperti diketahui, ini bukan lah laporan pertama Jhon LBF terhadap AE. Jhon LBF pernah melaporkan AE ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pencemaran nama baik, Selasa (21/2/2024).

Terlapor disangkakan pasal 310 dan 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik atau fitnah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Jhon LBF merasa bahwa namanya dan juga perusahaan yang ia pimpin tercemar akan gugatan PT Adidharma Ekaprana sebesar Rp1,8 miliar.

Sebelumnya, PT Adidharma Ekaprana menggugat PT Hive Five yang diklaim milik Jhon LBF melakukan penipuan.

Pengusaha itu menolak gugatan tersebut dan melaporkan laporan ke kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com