Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Venna Melinda Bertemu Keluarga Ferry Irawan Pertama Kali Setelah Kasus KDRT...

Kompas.com - 24/02/2023, 07:40 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

Namun, ibunda Verrell Bramasta itu dalam momen pertemuan ini ingin mengembalikan semua barang milik Ferry Irawan kepada Sunan Kalijaga.

Keputusan pengembalian barang ini dipicu dengan pernyataan Sunan Kalijaga yang diminta Ferry Irawan untuk mengambil semua barang pribadinya yang masih berada di rumah Venna Melinda.

Ketika itu Sunan menyebut Venna Melinda bisa dituduh menggelapkan aset jika tidak mengembalikan barang-barang itu. Bahkan, terancam pidana.

Pada momen ini, terjadi perdebatan. Sebab, Sunan Kalijaga tidak bisa menunjukkan surat kuasa penerimaan barang yang sudah ditandatangani Ferry Irawan di atas meterai.

Baca juga: Venna Melinda Bakal Gugat Balik Permohonan Cerai Ferry Irawan, Minta Semua yang Diberikan Dikembalikan

Dalam kesempatan ini, Sunan Kalijaga hanya menunjukkan sebuah surat bertuliskan tangan yang berisi permintaan tolong Ferry Irawan untuk mengambil barang.

"Jadi gini, itu memang benar adalah surat dari Pak Ferry dan meminta tolong ke Pak Sunan. Tapi itu bukan surat kuasa penerimaan barang, itu kan surat untuk mengambil. Berbeda lho, surat kuasa yang diperintahkan oleh Pak Ferry langsung ke Pak Sunan atau tim kuasa di sini," ucap Akhmad.

Oleh karena itu, Akhmad meminta Sunan Kalijaga dan tim untuk melengkapi surat kuasa penerimaan barang yang sudah ditandatangani di atas materai oleh Ferry Irawan.

Baca juga: Sapa Ibunda Ferry Irawan, Venna Melinda: Apa Kabar, Mami?

Setelah perdebatan panjang, akhirnya Sunan Kalijaga menyetujui untuk melengkapi berkas.

4. Soal penggelapan aset

Usai kesepakatan tersebut, Venna Melinda mempertanyakan kepada Sunan Kalijaga maksud berbicara mengenai dugaan penggelapan aset dan ancaman pidana.

Menurut Sunan Kalijaga, pernyataan tersebut hanya sebagai bentuk edukasi ke masyarakat.

"Itu hanya edukasi dari masyarakat bahwa kalau kita kebetulan dititipkan barang atau pegang barang seseorang, dan seseorang itu sudah minta dikembalikan, kalau sampai tidak dikembalikan, maka ada pasalnya," ujar Sunan Kalijaga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com