Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sarah Sempat Ingin Batalkan Pernikahan dengan Rizal Djibran

Kompas.com - 21/02/2023, 21:10 WIB
Firda Janati,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sarah, istri Rizal Djibran mengaku sempat berpikir untuk membatalkan pernikahannya dengan suaminya.

Diketahui, Sarah dipersunting Rizal Djibran setahun yang lalu tepatnya pada 22 Februari 2022 setelah 8 bulan taaruf.

"Sejak awal, saya ta'aruf sama dia delapan bulan, itu melalui WA chat, tidak telepon, tidak video call, saya hanya mengenal dia lewat chat pribadi," kata Sarah usai pemeriksaan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (21/2/2023).

Baca juga: Diperiksa Penyidik, Sarah Istri Rizal Djibran Serahkan Bukti Medis soal Dugaan KDRT

Saat taaruf itu, Rizal Djibran sempat menghilang selama dua bulan tanpa kabar.

"Itu pada saat taaruf dia sempat menghilang dua bulan, saya kira dia enggak serius makanya saya mau membatalkan," ujar Sarah.

Namun akhirnya pernikahan itu tetap dilanjutkan karena Rizal Djibran memohon-mohon kepada Sarah.

Baca juga: Klarifikasi Rizal Djibran soal Dugaan KDRT sampai Kekerasan Seksual Seksual Terhadap Istri

"Tapi enggak tahunya dia mohon-mohon ke saya, ya akhirnya saya lanjutkan kembali," tutur Sarah.

Alasan pernikahan tetap dilakukan, Rizal Djibran rupanya menyatakan keseriusannya untuk berumah tangga.

"Dia ngomong sama saya kalau dia serius sama saya. Keluarganya juga udah kenal saya sering cerita sama ibunya," kata Sarah.

Baca juga: Kecewa, Rizal Djibran Berencana Laporkan Istri ke Polisi

Sarah baru menyadari sifat suaminya yang tempramental kala melakukan foto pre-wedding.

"Kalau mengenai sifatnya yang tempramen itu pada saat foto prewed, itu mulai kelihatan," tutur Sarah.

Informasi tambahan, Sarah mellaporan suaminya atas dugaan tindak KDRT dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Rizal Djibran terdaftar dalam nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Setelah 9 Bulan Menikah, Rizal Djibran Sudah Tak Satu Rumah dengan Istri

Dalam hal ini Rizal Djibran dilaporkan dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.

Belum genap setahun pernikahan, Rizal Djibran menggugat cerai sang istri ke Pengadilan Agama Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com