Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agensi Buka Suara soal Kabar Park Min Young Dicekal ke Keluar Negeri karena Kasus Mantan Pacar

Kompas.com - 15/02/2023, 20:59 WIB
Firda Janati,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

Sumber Soompi

KOMPAS.com - Aktris Park Min Young ikut terseret kasus mantan pacarnya, Kang Jong Hyun, terkait dugaan penggelapan dana.

Dilaporkan Koreaboo, Rabu (15/2/2023), gara-gara kasus Kang, Park Min Young dicekal. Dia dilarang bepergian keluar negeri.

Agensi Park Min Young, Hook Entertainment, menjelaskan berkait laporan yang menyebut sang aktris dilarang ke luar negeri.

Baca juga: Park Min Young Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Penggelapan Dana Mantan Pacarnya

"Kami mengonfirmasi bahwa dia saat ini tidak dilarang meninggalkan negara," kata agensi Hook Entertainment dilansir Soompi.

Park Min Young sendiri sudah diperiksa sebagai saksi Kejaksaan Distrik Seoul Selatan, Senin.

"Park Min Young dengan patuh memenuhi panggilan kejaksaan untuk penyelidikan sebagai saksi," ucap agensi.

Kang Jong Hyun diduga melakukan tindak kejahatan lewat Bithumb yang merupakan bursa kripto terbesar Korea.

Baca juga: Mantan Pacar Park Min Young Ditangkap atas Tuduhan Penggelapan Dana

Jaksa melakukan pemeriksaan untuk menemukan kemungkinan apakah Park Min Young terlibat dalam dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan sang mantan.

Park Min Young diduga terlibat dalam tindak kriminal Kang Jong Hyun setelah jaksa menyebut menemukan bukti.

Kang Jong Hyun rupanya menggunakan nama Park Min Young dalam beberapa transaksi keuangan.

Baca juga: 5 Aktris Drama Korea yang Sukses di Usia 30-an, Ada Park Min Young hingga Shin Min Ah

Selama penyelidikan, Park Min Young membantah dirinya terlibat dugaan kejahatan yang dilakukan Kang.

Sebagai informasi, Park Min Young dan Kang Jong Hyun dikabarkan menjalin asmara pada 2022, tetapi tak lama kemudian putus.

Kabar hubungan asmara mereka kala itu diungkap oleh Dispatch.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com