Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Nikita Mirzani hingga Akhirnya Bebas

Kompas.com - 30/12/2022, 09:47 WIB
Firda Janati,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter Nikita Mirzani dinyatakan bebas dari dakwaan dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Nikita Mirzani sebelumnya berstatus tersangka, dia ditahan di rumah tahanan kelas II B Serang, Banten, 25 September 2022.

Kasus bergulir selama tiga bulan di persidangan, kini Nikita Mirzani akhirnya dapat menghidup udara bebas lewat putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022).

Bagaimana kasus Nikita Mirzani dan Dito Mahendra bermula? Berikut rangkumannya.

Baca juga: Divonis Bebas, Nikita Mirzani Dipastikan Pulang ke Rumah Hari Ini

Instagram Story

Pada Mei 2022, Nikita Mirzani pernah melalui unggahan Instagram Story-nya mengunggah dua gambar atau foto yang diduga Dito Mahendra.

Gambar atau foto itu diambil Nikita Mirzani dari mesin pencarian Google dan situs berita daring.

Setelahnya, Nikita Mirzani menyunting dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Nikita Mirzani dilaporkan

Unggahan itu diketahui oleh Haerul Yusi. Dito Mahendra yang mengetahui itupun tidak terima.

Dito lantas melaporkan Nikit Mirzani lewat laporan terkait pelanggaran UU ITE ke Polresta Serang Kota pada Mei 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Baca juga: Tangis dan Sujud Syukur Nikita Mirzani Bebas dari Kasus Dito Mahendra

Jemput paksa

Sejumlah aparat kepolisian sempat melakukan upaya jemput paksa terhadap Nikita di kediamannya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 15 Juni 2022 sekitar pukul 03.00 dini hari.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com