JAKARTA, KOMPAS.com - Nikita Mirzani divonis bebas dari kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Putusan tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Kamis (29/12/2022).
Nikita Mirzani terlihat sujud syukur dan menangis setelah Hakim Ketua Dedy Ari Saputra membacakan amar putusan tersebut.
Baca juga: Minta Nikita Mirzani Tidak Dibawa ke Rutan, Fitri Salhuteru: Dia Tidak Pura-pura Sakit
Setelahnya, kuasa hukum Fahmi Bachmid menghampiri Nikita Mirzani yang juga terlihat menangis bahagia mendengar putusan tersebut.
Pihak keamanan yang berjaga juga membantu Nikita untuk kembali duduk dan melanjutkan sidangnya.
Adapun Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten memutuskan Nikita Mirzani bebas dari dakwaan kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
"Mengadili, menyatakan tuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," kata hakim ketua bernama Dedy Adi Saputra di PN Serang, Kamis.
"Menimbang dakwaan JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," lanjutnya.
Baca juga: Divonis Bebas, Nikita Mirzani Dipastikan Pulang ke Rumah Hari Ini
Dengan demikian, Nikita Mirzani juga dinyatakan bebas dari tahanan rutan Serang, Banten setelah majelis hakim membacakan putusan tersebut.
"Dua, membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," ucap hakim ketua.
Kemudian, hakim meminta agar panitera PN Serang mengembalikan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani ke penuntut umum.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani menjalani sidang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas Dito Mahendra.
Baca juga: Nikita Mirzani Dilarikan ke Rumah Sakit karena Penyakit Pengapuran, Begini Kondisinya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani dengan penggunaan pada alternatif, yakni Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.
Nikita sebelumnya dilaporkan Dito Mahendra atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah lewat media sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.