Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangis dan Sujud Syukur Nikita Mirzani Bebas dari Kasus Dito Mahendra

Kompas.com - 29/12/2022, 15:50 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nikita Mirzani divonis bebas dari kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Putusan tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Kamis (29/12/2022).

Nikita Mirzani terlihat sujud syukur dan menangis setelah Hakim Ketua Dedy Ari Saputra membacakan amar putusan tersebut.

Baca juga: Minta Nikita Mirzani Tidak Dibawa ke Rutan, Fitri Salhuteru: Dia Tidak Pura-pura Sakit

Setelahnya, kuasa hukum Fahmi Bachmid menghampiri Nikita Mirzani yang juga terlihat menangis bahagia mendengar putusan tersebut.

Pihak keamanan yang berjaga juga membantu Nikita untuk kembali duduk dan melanjutkan sidangnya.

Adapun Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten memutuskan Nikita Mirzani bebas dari dakwaan kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

"Mengadili, menyatakan tuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," kata hakim ketua bernama Dedy Adi Saputra di PN Serang, Kamis.

"Menimbang dakwaan JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," lanjutnya.

Baca juga: Divonis Bebas, Nikita Mirzani Dipastikan Pulang ke Rumah Hari Ini

Dengan demikian, Nikita Mirzani juga dinyatakan bebas dari tahanan rutan Serang, Banten setelah majelis hakim membacakan putusan tersebut.

"Dua, membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," ucap hakim ketua.

Kemudian, hakim meminta agar panitera PN Serang mengembalikan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani ke penuntut umum.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani menjalani sidang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas Dito Mahendra.

Baca juga: Nikita Mirzani Dilarikan ke Rumah Sakit karena Penyakit Pengapuran, Begini Kondisinya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani dengan penggunaan pada alternatif, yakni Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

Nikita sebelumnya dilaporkan Dito Mahendra atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah lewat media sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ulasan Dokumenter The Beatles: Let It Be, Kontras Bisu Yoko Ono dan Menonjolnya Paul McCartney

Ulasan Dokumenter The Beatles: Let It Be, Kontras Bisu Yoko Ono dan Menonjolnya Paul McCartney

Musik
Ji Chang Wook Bocorkan Proyek Akting Mendatang Usai Welcome to Samdal-ri

Ji Chang Wook Bocorkan Proyek Akting Mendatang Usai Welcome to Samdal-ri

K-Wave
Pulang Fansign di Jakarta, Ji Chang Wook Pamer Foto di Warung Sate

Pulang Fansign di Jakarta, Ji Chang Wook Pamer Foto di Warung Sate

K-Wave
Ada Berapa Episode Demon Slayer Musim Keempat Hashira Training Arc?

Ada Berapa Episode Demon Slayer Musim Keempat Hashira Training Arc?

Entertainment
Makan Mi dan Nasi Goreng, Ji Chang Wook Tak akan Lupa Sambutan Fans Indonesia

Makan Mi dan Nasi Goreng, Ji Chang Wook Tak akan Lupa Sambutan Fans Indonesia

K-Wave
Ke Bali dan Labuan Bajo Sebelum Fansign, Ji Chang Wook: Bisakah Saya Kembali ke Sana?

Ke Bali dan Labuan Bajo Sebelum Fansign, Ji Chang Wook: Bisakah Saya Kembali ke Sana?

K-Wave
Cerita Chris Pine Gagal Bintangi Serial The O.C gara-gara Jerawat

Cerita Chris Pine Gagal Bintangi Serial The O.C gara-gara Jerawat

Film
Midnight Romance In Hagwon Tayang Perdana dengan Rating Kuat

Midnight Romance In Hagwon Tayang Perdana dengan Rating Kuat

K-Wave
Fansign Ji Chang Wook di Jakarta, Ada yang Pakai Kerudung Pengantin

Fansign Ji Chang Wook di Jakarta, Ada yang Pakai Kerudung Pengantin

K-Wave
5 Momen Penting Kim Hye Yoon dan Byeon Woo Seok di Episode 9 dan 10 Lovely Runner

5 Momen Penting Kim Hye Yoon dan Byeon Woo Seok di Episode 9 dan 10 Lovely Runner

K-Wave
Hailey Bieber Bagikan Foto Kehamilan Anak Pertamanya dengan Justin Bieber

Hailey Bieber Bagikan Foto Kehamilan Anak Pertamanya dengan Justin Bieber

Seleb
Tiga Hari Tayang, Film Vina: Sebelum 7 Hari Raup 1 Juta Penonton

Tiga Hari Tayang, Film Vina: Sebelum 7 Hari Raup 1 Juta Penonton

Film
Animator Indonesia Sashya Subono Turut Andil dalam Film Kingdom of The Planet of The Apes

Animator Indonesia Sashya Subono Turut Andil dalam Film Kingdom of The Planet of The Apes

Film
Yovie Widianto Rilis Lagu “Bukan Sebuah Rindu”, Dinyanyikan Andmesh Kamaleng

Yovie Widianto Rilis Lagu “Bukan Sebuah Rindu”, Dinyanyikan Andmesh Kamaleng

Musik
Film How to Make Millions Before Grandma Dies Tayang 15 Mei 2024 di Bioskop

Film How to Make Millions Before Grandma Dies Tayang 15 Mei 2024 di Bioskop

Film
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com